Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Hukum Panji Gumilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, Bareskrim Polri mempercepat proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang .
Hal tersebut diungkap Mahfud MD setelah rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Gubernur Jawa Barat.
Permintaan tersebut dilayangkan Mahfud, karena menurutnya ada tindak pidana lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana umum dan khusus kepada Panji Gumilang.
"Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," sambungnya.
Selain kasus penistaaan agama, kata Mahfud, ada laporan kasus lain yang bisa menjerat Panji Gumilang, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," ucapnya.
Hal tersebut diungkap Mahfud MD setelah rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Gubernur Jawa Barat.
Permintaan tersebut dilayangkan Mahfud, karena menurutnya ada tindak pidana lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana umum dan khusus kepada Panji Gumilang.
"Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," sambungnya.
Selain kasus penistaaan agama, kata Mahfud, ada laporan kasus lain yang bisa menjerat Panji Gumilang, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," ucapnya.
(cip)