Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Hukum Panji Gumilang
Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:56 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta, Bareskrim Polri mempercepat proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, Bareskrim Polri mempercepat proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang .
Hal tersebut diungkap Mahfud MD setelah rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Gubernur Jawa Barat.
Permintaan tersebut dilayangkan Mahfud, karena menurutnya ada tindak pidana lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana umum dan khusus kepada Panji Gumilang.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan
"Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Hal tersebut diungkap Mahfud MD setelah rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Gubernur Jawa Barat.
Permintaan tersebut dilayangkan Mahfud, karena menurutnya ada tindak pidana lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana umum dan khusus kepada Panji Gumilang.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan
"Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Lihat Juga :