Ratusan Biota Air yang Terancam Punah Belum Punya Regulasi
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:33 WIB
loading...
Ikan sidat (Anguilla). Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Sidat memiliki bentuk tubuh bulat memanjang yang sekilas mirip dengan belut yang biasa dijumpai di area persawahan. Salah satu karakter tubuh sidat yang membedakannya dari belut adalah keberadaan sirip dada (pectoral fin) yang terletak tepat di belakang kepala.
Ikan ini memiliki siklus hidup yang unik. Menghabiskan stadia dewasanya di perairan tawar, baik di sungai atau di danau, ikan sidat lalu bermigrasi ke laut untuk memijah dan mati setelah proses pemijahan tersebut.
“Sifat katadromus sidat membuat ikan sidat sulit berkembang biak dengan cepat. Populasinya akan sulit pulih jika sudah terganggu, sehingga rentan mengalami kepunahan,” tutur Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat)
Menurut Andi, hingga saat ini benih sidat (glass eel ) masih diperoleh dari alam. Hal inilah yang mendasari terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.
Ikan ini memiliki siklus hidup yang unik. Menghabiskan stadia dewasanya di perairan tawar, baik di sungai atau di danau, ikan sidat lalu bermigrasi ke laut untuk memijah dan mati setelah proses pemijahan tersebut.
“Sifat katadromus sidat membuat ikan sidat sulit berkembang biak dengan cepat. Populasinya akan sulit pulih jika sudah terganggu, sehingga rentan mengalami kepunahan,” tutur Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat)
Menurut Andi, hingga saat ini benih sidat (glass eel ) masih diperoleh dari alam. Hal inilah yang mendasari terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.
Lihat Juga :