Ratusan Biota Air yang Terancam Punah Belum Punya Regulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidat memiliki bentuk tubuh bulat memanjang yang sekilas mirip dengan belut yang biasa dijumpai di area persawahan. Salah satu karakter tubuh sidat yang membedakannya dari belut adalah keberadaan sirip dada (pectoral fin) yang terletak tepat di belakang kepala.
Ikan ini memiliki siklus hidup yang unik. Menghabiskan stadia dewasanya di perairan tawar, baik di sungai atau di danau, ikan sidat lalu bermigrasi ke laut untuk memijah dan mati setelah proses pemijahan tersebut.
“Sifat katadromus sidat membuat ikan sidat sulit berkembang biak dengan cepat. Populasinya akan sulit pulih jika sudah terganggu, sehingga rentan mengalami kepunahan,” tutur Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat)
Menurut Andi, hingga saat ini benih sidat (glass eel ) masih diperoleh dari alam. Hal inilah yang mendasari terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.
KKP, lanjut Andi, menargetkan dua spesies sidat untuk usaha pembesaran karena mempunyai nilai ekonomi tinggi, yaitu anguilla bicolor dan anguilla marmorata. “Benih anguilla bicolor diperoleh dari pesisir selatan Jawa, sedangkan benih anguilla marmorata banyak diambil dari perairan Sulawesi,” ungkapnya.
(Baca: Menteri Edhy Ogah Tenggelamkan Kapal Tangkapan, Susi Tepuk Tangan)
Meskipun begitu, ikat sidat bukanlah satu-satunya biota perairan yang terancam punah. Hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan ada 308 jenis ikan dan biota air yang terancam punah. KKP, sendiri telah menindaklanjuti sebagian di antaranya.
"Sebelumnya sudah ada beberapa jenis ikan atau biota perairan yang telah mendapat status perlindungan dari KKP, yaitu hiu paus, parimanta, ikan terubuk, napoleon, dan bambu laut," ujar Kasubdit Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan Pingkan K Roeroe.
Suwardi, Kasi Perlindungan Jenis menjelaskan masih banyak biota perairan yang terancam punah dan belum memiliki regulasi perlindungan atau pengaturan pemanfaatan. "Dari 308 spesies akuatik terancam punah sebagaimana direkomendasikan LIPI untuk memperoleh prioritas perlindungan, lebih dari separohnya belum memiliki regulasi pengaturan,” ujar Suwardi.
Ikan ini memiliki siklus hidup yang unik. Menghabiskan stadia dewasanya di perairan tawar, baik di sungai atau di danau, ikan sidat lalu bermigrasi ke laut untuk memijah dan mati setelah proses pemijahan tersebut.
“Sifat katadromus sidat membuat ikan sidat sulit berkembang biak dengan cepat. Populasinya akan sulit pulih jika sudah terganggu, sehingga rentan mengalami kepunahan,” tutur Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat)
Menurut Andi, hingga saat ini benih sidat (glass eel ) masih diperoleh dari alam. Hal inilah yang mendasari terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.
KKP, lanjut Andi, menargetkan dua spesies sidat untuk usaha pembesaran karena mempunyai nilai ekonomi tinggi, yaitu anguilla bicolor dan anguilla marmorata. “Benih anguilla bicolor diperoleh dari pesisir selatan Jawa, sedangkan benih anguilla marmorata banyak diambil dari perairan Sulawesi,” ungkapnya.
(Baca: Menteri Edhy Ogah Tenggelamkan Kapal Tangkapan, Susi Tepuk Tangan)
Meskipun begitu, ikat sidat bukanlah satu-satunya biota perairan yang terancam punah. Hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan ada 308 jenis ikan dan biota air yang terancam punah. KKP, sendiri telah menindaklanjuti sebagian di antaranya.
"Sebelumnya sudah ada beberapa jenis ikan atau biota perairan yang telah mendapat status perlindungan dari KKP, yaitu hiu paus, parimanta, ikan terubuk, napoleon, dan bambu laut," ujar Kasubdit Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan Pingkan K Roeroe.
Suwardi, Kasi Perlindungan Jenis menjelaskan masih banyak biota perairan yang terancam punah dan belum memiliki regulasi perlindungan atau pengaturan pemanfaatan. "Dari 308 spesies akuatik terancam punah sebagaimana direkomendasikan LIPI untuk memperoleh prioritas perlindungan, lebih dari separohnya belum memiliki regulasi pengaturan,” ujar Suwardi.
(muh)