Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat

Rabu, 29 Juli 2020 - 10:49 WIB
loading...
Cegah Populasi Turun,...
Bibit ikan sidat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan pembatasan penangkapan ikan sidat. Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan populasi ikan sidat di alam.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono mengatakan, penetapan status perlindungan terbatas ikan sidat merupakan langkah strategis KKP untuk mencegah penurunan populasi sidat.

“19 spesies dan subspesies sidat yang ada di dunia, 7 di antaranya berada di Indonesia. Sumber daya sidat yang beragam ini perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat,” ujar Aryo di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).

(Baca: Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan)

Menurut Aryo, perlindungan ikan sidat juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Sidat 2016-2020 dan memperkuat Permen KP No. 19/2012 mengenai larangan pengeluaran benih sidat dari wilayah Indonesia.

Selain status perlindungan terbatas, beberapa hal yang diatur dalam Kepmen KP No. 80/2020 yaitu pertama, benih semua spesies ikan sidat ( Anguilla spp) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah.

Kedua, ikan sidat jenis anguilla bicolor dan anguilla interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Ketiga. Ikan sidat jenis anguilla marmorata dan anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Rekomendasi
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Pancasakti Run 2026...
Pancasakti Run 2026 Tawarkan Kesempatan Menuju World Marathon Majors 2027
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved