Mengapa Ada Kemiskinan?
Senin, 31 Juli 2023 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan ekonomi campuran tersebut mencoba memanfaatkan manfaat dari kedua pendekatan untuk mencapai keseimbangan yang optimal dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Spiritualitas dalam Pengentasan Kemiskinan
Kemiskinan adalah persoalan kemanusiaan. Berdasarkan dimensiini, adanya kemiskinan membawa konsekuensi tanggung jawab moral bagi setiap orang untuk memperhatikan kehidupanorang lain yang hidup dalam kemiskinan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seyogyanya Islam melarang umatnya menumpuk uang atau kekayaan.
Ini karena Islam tidak membenarkan penganutnya memperkaya dan mementingkan diri sendiri demi keuntungan pribadi, memperbudak, dan memeras golongan miskin. Islam mendorong pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, di antara solusi Islam dalam upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi masyarakat tersebut ialah melalui pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat, infak, dan sedekah. Pada sejarah kejayaan Islam, zakat telah terbukti berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Zakat tidak hanya sekadar menjadi kewajiban. Lebih daripada itu, zakat menjadi salah satu bentuk sharing mechanism, distribusi kekayaan, dan keadilan sosial yang tepat dan efektif kepada mereka yang berhak.
Zakat dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial secara konkret melalui distribusi aset dari orang yang berkewajiban (muzakki) kepada penerima (mustahik). Zakat juga dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dengan memanfaatkannya untuk pengembangan kegiatan ekonomi produktif kelompok miskin dan rentan.
Dari kalangan tabiāin, salah seorang yang pernah sukses menerapkan zakat sebagai sarana dalam menyejahterakan masyarakat adalah Umar bin Abdul Aziz yang merupakan khalifah Bani Umayyah kedelapan (99-102 H). Dalam waktu singkat, kurang lebih dua tahun lima bulan, Beliau berhasil dalam menyejahterakan masyarakat melalui zakat.
Selain itu, sebagai salah satu pilar kesejahteraan umat, wakaf pun juga mempunyai peran dan fungsi yang signifikan sebagai instrumen pengembangan ekonomi masyarakat dan sangat berperan dalam upaya menurunkan kemiskinan dan ketimpangan. Secara umum, kehadiran wakaf dapat pula dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi, terutama sekali jika wakaf dikelola dengan manajemen yang rapi, teratur, dan profesional.
Bahkan, di berbagai negara-negara Islam seperti Mesir dan Arab Saudi, pranata wakaf telah didayagunakan dan memegang peranan yang sangat besar dalam menunjang dan mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pada perkembangannya, realisasi zakat maupun wakaf di Indonesia masih belum optimal. Potensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat menembus angka Rp180 triliun per tahun.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat perolehan wakaf uang per Maret 2022 mencapai Rp1,4 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan perolehan wakaf uang yang terkumpul sepanjang 2018-2021 sebesar Rp855 miliar.
Meski demikian, perolehan wakaf uang tersebut hanya sekitar setengah persen dari total potensi yang ada. Begitupula pada zakat di Indonesia. Meskipun potensi dana zakat di Indonesia besar, realisasi dana yang telah dihimpun masih belum optimal.
Berdasarkan data Baznas 2021, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berhasil dihimpun hingga triwulan tiga, Tahun 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya mencapai Rp21 Triliun dari potensi zakat di Indonesia sekitar Rp217 triliun.
Peran zakat, infak, sedekah, hingga wakaf dapat berkontribusi besar sebagai upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mendorong kegiatan produktif masyarakat perlu terus didorong agar pembangunan ekonomi yang inklusif dapat terwujud sehingga tingkat kemiskinan serta ketimpangan dapat ditekan. Semoga.
Spiritualitas dalam Pengentasan Kemiskinan
Kemiskinan adalah persoalan kemanusiaan. Berdasarkan dimensiini, adanya kemiskinan membawa konsekuensi tanggung jawab moral bagi setiap orang untuk memperhatikan kehidupanorang lain yang hidup dalam kemiskinan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seyogyanya Islam melarang umatnya menumpuk uang atau kekayaan.
Ini karena Islam tidak membenarkan penganutnya memperkaya dan mementingkan diri sendiri demi keuntungan pribadi, memperbudak, dan memeras golongan miskin. Islam mendorong pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, di antara solusi Islam dalam upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi masyarakat tersebut ialah melalui pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat, infak, dan sedekah. Pada sejarah kejayaan Islam, zakat telah terbukti berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Zakat tidak hanya sekadar menjadi kewajiban. Lebih daripada itu, zakat menjadi salah satu bentuk sharing mechanism, distribusi kekayaan, dan keadilan sosial yang tepat dan efektif kepada mereka yang berhak.
Zakat dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial secara konkret melalui distribusi aset dari orang yang berkewajiban (muzakki) kepada penerima (mustahik). Zakat juga dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dengan memanfaatkannya untuk pengembangan kegiatan ekonomi produktif kelompok miskin dan rentan.
Dari kalangan tabiāin, salah seorang yang pernah sukses menerapkan zakat sebagai sarana dalam menyejahterakan masyarakat adalah Umar bin Abdul Aziz yang merupakan khalifah Bani Umayyah kedelapan (99-102 H). Dalam waktu singkat, kurang lebih dua tahun lima bulan, Beliau berhasil dalam menyejahterakan masyarakat melalui zakat.
Selain itu, sebagai salah satu pilar kesejahteraan umat, wakaf pun juga mempunyai peran dan fungsi yang signifikan sebagai instrumen pengembangan ekonomi masyarakat dan sangat berperan dalam upaya menurunkan kemiskinan dan ketimpangan. Secara umum, kehadiran wakaf dapat pula dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi, terutama sekali jika wakaf dikelola dengan manajemen yang rapi, teratur, dan profesional.
Bahkan, di berbagai negara-negara Islam seperti Mesir dan Arab Saudi, pranata wakaf telah didayagunakan dan memegang peranan yang sangat besar dalam menunjang dan mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pada perkembangannya, realisasi zakat maupun wakaf di Indonesia masih belum optimal. Potensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat menembus angka Rp180 triliun per tahun.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat perolehan wakaf uang per Maret 2022 mencapai Rp1,4 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan perolehan wakaf uang yang terkumpul sepanjang 2018-2021 sebesar Rp855 miliar.
Meski demikian, perolehan wakaf uang tersebut hanya sekitar setengah persen dari total potensi yang ada. Begitupula pada zakat di Indonesia. Meskipun potensi dana zakat di Indonesia besar, realisasi dana yang telah dihimpun masih belum optimal.
Berdasarkan data Baznas 2021, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berhasil dihimpun hingga triwulan tiga, Tahun 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya mencapai Rp21 Triliun dari potensi zakat di Indonesia sekitar Rp217 triliun.
Peran zakat, infak, sedekah, hingga wakaf dapat berkontribusi besar sebagai upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mendorong kegiatan produktif masyarakat perlu terus didorong agar pembangunan ekonomi yang inklusif dapat terwujud sehingga tingkat kemiskinan serta ketimpangan dapat ditekan. Semoga.
(poe)
Lihat Juga :