Akan Timbulkan Kerumunan Massa, Cegah Kluster Baru saat Idul Adha
Rabu, 29 Juli 2020 - 07:24 WIB
loading...
Protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat saat perayaan Idul Adha 1141 H, Jumat (31/7/2020). Kegiatan pemotongan hewan kurban harus dipastikan tidak menimbulkan kerumunan massa. Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat saat perayaan Idul Adha 1141 H, Jumat (31/7/2020). Kegiatan pemotongan hewan kurban harus dipastikan tidak menimbulkan kerumunan massa. Sedangkan saat pelaksanaan salat Idul Adha, anak-anak dan lanjut usia diimbau tidak ikut serta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan hal tersebut lantaran kondisi saat ini masih sangat berbahaya untuk penularan Covid-19 . Kemarin Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan pasien positif sebanyak 1.748 sehingga total yang terinfeksi di Tanah Air mencapai 102.051. Protokol kesehatan penting diterapkan demi menghindari munculnya kluster baru Covid-19 pada perayaan Idul Adha ini. (Baca: Polisi Imbau Masyarakat Solat Idul Adha di Rumah Masing-masing)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyebut kegiatan pemotongan hewan kurban selama ini memberi dua makna, yakni ibadah sekaligus hiburan bagi masyarakat. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama anak-anak, datang melihat proses penyembelihan hewan kurban. Karena itu, MUI mengimbau agar pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
“Sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia seperti rumah potong hewan,” ujar Asrorun di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin. (Baca juga: Satgas: testing Covid-19 di Jakarta Lampaui WHO, Patut Dicontoh)
Penyembelihan di RPH dianjurkan karena sudah jelas prosesnya dan terjamin dari aspek syariahnya. Menurut dia, yang boleh hadir di lokasi penyembelihan hewan kurban sebaiknya hanya orang yang ahli dan orang yang memiliki kebutuhan langsung dengan penyembelihan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan hal tersebut lantaran kondisi saat ini masih sangat berbahaya untuk penularan Covid-19 . Kemarin Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan pasien positif sebanyak 1.748 sehingga total yang terinfeksi di Tanah Air mencapai 102.051. Protokol kesehatan penting diterapkan demi menghindari munculnya kluster baru Covid-19 pada perayaan Idul Adha ini. (Baca: Polisi Imbau Masyarakat Solat Idul Adha di Rumah Masing-masing)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyebut kegiatan pemotongan hewan kurban selama ini memberi dua makna, yakni ibadah sekaligus hiburan bagi masyarakat. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama anak-anak, datang melihat proses penyembelihan hewan kurban. Karena itu, MUI mengimbau agar pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
“Sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia seperti rumah potong hewan,” ujar Asrorun di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin. (Baca juga: Satgas: testing Covid-19 di Jakarta Lampaui WHO, Patut Dicontoh)
Penyembelihan di RPH dianjurkan karena sudah jelas prosesnya dan terjamin dari aspek syariahnya. Menurut dia, yang boleh hadir di lokasi penyembelihan hewan kurban sebaiknya hanya orang yang ahli dan orang yang memiliki kebutuhan langsung dengan penyembelihan tersebut.
Lihat Juga :