Polemik OTT di Basarnas, Peneliti Unan: Harusnya Koordinasi dengan TNI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:31 WIB
loading...
Polemik OTT di Basarnas,...
Pimpinan KPK dinilai harus bertanggung jawab atas OTT Kabasarnas Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus bertanggung jawab atas OTT Kabasarnas Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka dinilai telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan dua anggota TNI aktif tersebut.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unan), Padang, Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam polemik penetapan tersangka. “Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” kata Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Feri menambahkan, titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak memahami UU KPK.

“Itu sesungguhnya kealpaan besar. Artinya, KPK tidak menyadari batasan-batasan kewenangannya, sehingga kemudian penetapan tersangka melampaui batas kewenangan, padahal mestinya dikoordinasikan dengan baik," imbuhnya.

Menurut Feri, jika pimpinan KPK paham dengan aturan, kesalahan ini tidak akan terjadi. Dalam kasus OTT dugaan suap di proyek Basarnas ini, lanjutnya, semestinya pihak KPK terus berkoordinasi dengan TNI.

Berkoordinasi dalam konteks ini adalah KPK memimpin agar oditur militer dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Feri mengatakan KPK tidak menyerahkan 100% kasus pada peradilan militer, tapi memastikan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berjalan benar.

“Mestinya KPK sadar memang KPK berwewenang untuk melakukan OTT. Namun tahapan-tahapan berikutnya harus dikoordinasikan dengan Mabes TNI," jelasnya.

Dia pun mempertanyakan kualitas pimpinan KPK. “Dan ini penting, ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK tidak paham dengan UU KPK itu sendiri, kualitas jauh sekali dari harapan. Sehingga dalam kasus ini muncul hal-hal yang kita khawatirkan, yaitu terjadinya benturan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK tanpa betul-betul memahami UU KPK," tandasnya.

Hal senada disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Menurutnya, polemik kasus tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pimpinan KPK. "Jadi pimpinan haruslah menyalahkan diri sendiri, jangan anak buah," katanya.

Yudi mengatakan sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik di kasus korupsi Basarnas akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi. Para penyelidik dan penyidik akan takut dalam menuntaskan tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)