KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:41 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan jajaran TNI menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap di Kantor KPK, Jumat (28/7/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Johanis Tanak meminta maaf kepada institusi Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) karena telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka suap.
Keduanya adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," kata Johanis Tanak usai ditemui Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko; Kapuspen TNI Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Johanis Tanak berharap permohonan maaf KPK tersebut dapat diterima oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Johanis juga berjanji ke depannya bakal berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Ke depan, KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dan APH lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah Kejaksaan dan Kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," katanya.
Keduanya adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," kata Johanis Tanak usai ditemui Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko; Kapuspen TNI Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Johanis Tanak berharap permohonan maaf KPK tersebut dapat diterima oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Johanis juga berjanji ke depannya bakal berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Ke depan, KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dan APH lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah Kejaksaan dan Kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," katanya.
Lihat Juga :