Polemik OTT di Basarnas, Peneliti Unan: Harusnya Koordinasi dengan TNI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:31 WIB
loading...
Polemik OTT di Basarnas,...
Pimpinan KPK dinilai harus bertanggung jawab atas OTT Kabasarnas Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus bertanggung jawab atas OTT Kabasarnas Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka dinilai telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan dua anggota TNI aktif tersebut.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unan), Padang, Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam polemik penetapan tersangka. “Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” kata Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Feri menambahkan, titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak memahami UU KPK. Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap

“Itu sesungguhnya kealpaan besar. Artinya, KPK tidak menyadari batasan-batasan kewenangannya, sehingga kemudian penetapan tersangka melampaui batas kewenangan, padahal mestinya dikoordinasikan dengan baik," imbuhnya.

Menurut Feri, jika pimpinan KPK paham dengan aturan, kesalahan ini tidak akan terjadi. Dalam kasus OTT dugaan suap di proyek Basarnas ini, lanjutnya, semestinya pihak KPK terus berkoordinasi dengan TNI.

Berkoordinasi dalam konteks ini adalah KPK memimpin agar oditur militer dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Feri mengatakan KPK tidak menyerahkan 100% kasus pada peradilan militer, tapi memastikan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berjalan benar.

“Mestinya KPK sadar memang KPK berwewenang untuk melakukan OTT. Namun tahapan-tahapan berikutnya harus dikoordinasikan dengan Mabes TNI," jelasnya.

Dia pun mempertanyakan kualitas pimpinan KPK. “Dan ini penting, ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK tidak paham dengan UU KPK itu sendiri, kualitas jauh sekali dari harapan. Sehingga dalam kasus ini muncul hal-hal yang kita khawatirkan, yaitu terjadinya benturan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK tanpa betul-betul memahami UU KPK," tandasnya.

Hal senada disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Menurutnya, polemik kasus tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pimpinan KPK. "Jadi pimpinan haruslah menyalahkan diri sendiri, jangan anak buah," katanya.

Yudi mengatakan sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik di kasus korupsi Basarnas akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi. Para penyelidik dan penyidik akan takut dalam menuntaskan tugasnya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan pimpinan KPK wajib mencabut pernyataan yang menyalahkan penyelidik dalam kisruh penanganan kasus korupsi di Basarnas. "Pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikkan moralitas pegawai KPK kembali," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi OTT di Basarnas di Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023). Setidaknya, ada sepuluh orang ditangkap. Termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Baca juga:Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi

Sesuai mekanisme, KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Pengumuman tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved