Demokrat Belum Bersikap soal Penambahan Satu Kursi Pemimpin DPR

Kamis, 15 Desember 2016 - 23:35 WIB
Demokrat Belum Bersikap soal Penambahan Satu Kursi Pemimpin DPR
Demokrat Belum Bersikap soal Penambahan Satu Kursi Pemimpin DPR
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat akan mengkaji secara mendalam poin revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Adapun tujuan revisi UU MD3 itu adalah penambahan kursi pemimpin DPR dan MPR.

Sedangkan revisi UU MD3 ini merupakan inisiatif Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Tentu kami akan melihat secara cermat, secara jeli apa yang menjadi poin, apa yang menjadi rasionalitas terkait dengan perubahan itu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Kendati demikian, Fraksi Partai Demokrat tidak mempersoalkan revisi UU MD3 itu masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, sebagaimana keputusan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemarin. Terlebih, kata itu, keputusan itu sudah melibatkan seluruh fraksi di DPR.

‎"Tentu seperti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Baleg tentu kami pasti akan menghormati dan menjalankan," tutur anggota Komisi III DPR ini.

Lebih lanjut, kata dia, rapat badan musyawarah (Bamus) DPR tadi menyepakati bahwa keputusan Baleg dengan Kemenkumham kemarin, yakni memasukkan revisi UU MD3 ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dibawa ke Rapat Paripurna DPR hari ini.

‎"Setelah Paripurna masing-masing fraksi akan melakukan rapat kembali Bamus dari hasil Paripurna tersebut akan ditugaskan kepada siapa, apakah komisi, apakah Baleg, apakah lintas komisi, di dalam membahas mengenai proses perubahan MD3 terkait apa yang sudah diputuskan oleh MKD tersebut," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6810 seconds (0.1#10.140)