Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Tegas seperti Polri, Komjak Minta Kejaksaan Tindak Anggotanya di Kasus Djoko Tjandra)
Nama mantan Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Achsanul disebut pernah menerima uang Rp3 miliar, sedangkan Adi Toegarisman diduga menerima Rp7 miliar.
Hal itu diungkapkan Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora serta dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani Kejagung.
Pada sidang berikutnya Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul serta Adi Toegarisman. Namun pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa permintaan maaf Ulum dalam persidangan bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Nama mantan Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Achsanul disebut pernah menerima uang Rp3 miliar, sedangkan Adi Toegarisman diduga menerima Rp7 miliar.
Hal itu diungkapkan Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora serta dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani Kejagung.
Pada sidang berikutnya Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul serta Adi Toegarisman. Namun pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa permintaan maaf Ulum dalam persidangan bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
(muh)
Lihat Juga :