Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim banding menegaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim banding memutuskan Andy terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua. Pertama, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu terdapat dalam halaman 463 putusan majelis hakim tingkat pertama pada angka 32 dinyatakan bahwa benar uang sejumlah USD4.622.000 ditransfer kepada dua mitra kerja PT ABS.

"Yaitu sejumlah USD3.423.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Indorimagas Lestari dan sejumlah USD1.199.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Metalindo Perkasa Mandiri," bunyi pertimbangan putusan.

Kedua, uang sejumlah USD4.622.000 tersebut adalah uang yang diterima oleh Andy sebagai Direktur PT ABS dalam proyek pengadaan Jasa Management Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK) pada PT Pertamina EPC ADK yang dikerjakan oleh Andy. Ketiga, PT Indorimagas Lestari dan PT Metalindo Perkasa Mandiri adalah milik Andy.

Keempat, uang yang ditransfer oleh Andy dalam bentuk dolar Amerika Serikat tersebut ke dua perusahaan milik Andy adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam dakwaan kesatu subsidair. Kelima, Andy mentransfer uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke dua perusahaan miliknya terbukti dengan maksud atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)