Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
loading...
Korupsi Blok ADK Cepu,...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. FOTO/DOK.PT JAKARTA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menaikkan pidana tambahan uang pengganti menjadi USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945.

Amar ini tertuang secara utuh dalam salinan putusan banding nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Andy Rikie Lam. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Banding perkara atas nama terdakwa Andy Rikie Lam diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 dan Andy melalui penasihat hukumnya pada 8 Juni 2020.(Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU )

Banding diajukan kedua belah pihak menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 April 2020. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan amar dengan tujuh poin. Satu, terdakwa Andy Rikie Lam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga JPU.

Dua, membebaskan Andy dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua serta dakwaan ketiga tersebut. Tiga, menyatakan Andy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Empat, menjatuhkan pidana terhadap Andy dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lima, menghukum Andy untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30 subsider 4 tahun penjara. Enam, menyatakan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, memerintahkan Andy tetap berada dalam tahanan.(Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti TPPU Nurhadi dan Menantu Terkait Suap Perkara di MA )

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan, telah membaca memori banding yang diajukan JPU dan terdakwa, kontra memori banding yang disampaikan terdakwa serta telah mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, Berita Acara Sidang dan surat surat yang ada dalam berkas perkara nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst, hingga salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan pertimbangan-pertimbangannya.

Majelis hakim banding menegaskan, sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Perbuatan Andy yakni dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur PT ABS sebagai penyedia barang/jasa dalam mendapatkan kontrak pekerjaan kegiatan Managemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK), Blok Cepu sebelum dilakukan pelelangan pada PT Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PT Pertamina EPC ADK) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) pada 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Sekolah untuk Robot...
Sekolah untuk Robot Humanoid Resmi Dibuka, Ini Pelajarannya
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved