Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
loading...
Korupsi Blok ADK Cepu,...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. FOTO/DOK.PT JAKARTA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menaikkan pidana tambahan uang pengganti menjadi USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945.

Amar ini tertuang secara utuh dalam salinan putusan banding nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Andy Rikie Lam. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Banding perkara atas nama terdakwa Andy Rikie Lam diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 dan Andy melalui penasihat hukumnya pada 8 Juni 2020.(Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU )

Banding diajukan kedua belah pihak menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 April 2020. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan amar dengan tujuh poin. Satu, terdakwa Andy Rikie Lam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga JPU.

Dua, membebaskan Andy dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua serta dakwaan ketiga tersebut. Tiga, menyatakan Andy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Empat, menjatuhkan pidana terhadap Andy dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lima, menghukum Andy untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30 subsider 4 tahun penjara. Enam, menyatakan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, memerintahkan Andy tetap berada dalam tahanan.(Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti TPPU Nurhadi dan Menantu Terkait Suap Perkara di MA )

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan, telah membaca memori banding yang diajukan JPU dan terdakwa, kontra memori banding yang disampaikan terdakwa serta telah mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, Berita Acara Sidang dan surat surat yang ada dalam berkas perkara nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst, hingga salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan pertimbangan-pertimbangannya.

Majelis hakim banding menegaskan, sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Perbuatan Andy yakni dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur PT ABS sebagai penyedia barang/jasa dalam mendapatkan kontrak pekerjaan kegiatan Managemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK), Blok Cepu sebelum dilakukan pelelangan pada PT Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PT Pertamina EPC ADK) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) pada 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Berita Terkini
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved