UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital

Selasa, 25 Juli 2023 - 17:04 WIB
loading...
A A A
Menurut Prof Myrra, social health atau sehat sosial adalah kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain secara baik atau mampu berinteraksi dengan orang atau kelompok lain tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, atau kepercayaan, status sosial, ekonomi, politik.

Bahkan di tengah masyarakat dikenal pula patologi sosial sebagai kebalikan dari kesehatan sosial. Patologi sosial menurut Kartini Kartono, merupakan semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan juga hukum formal.

Catatan Akhir
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merumuskan sehat atau kesehatan dalam cakupan yang sangat luas, yaitu “keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat”. Konsep ini tentu saja merupakan pengertian dari kondisi sehat, kondisi kesehatan ideal, baik dari segi biologis, psiologis, dan sosial. Dan inilah pengertian sehat yang sebenarnya, holistik-sistemik dan sekaligus ekologis.

Karena itu semestinya UU Omnibus Kesehatan yang ka-tanya untuk menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu UU komprehensif mengikuti pengertian WHO di atas. Artinya, UU Omnibus Kesehatan seharusnya lahir dalam keadaan sempurna. Batang tubuhnya dilengkapi dengan rumusan tiga komponen kesehatan, yakni: sehat fisik, sehat jiwa, dan sehat sosial.

Tidak seperti sekarang ini, pembentuk UU alfa mencantumkan pasal untuk menjelaskan tentang kesehatan sosial di dalam batang tubuhnya sehingga terdiagnosa cacat kongental. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)