UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital

Selasa, 25 Juli 2023 - 17:04 WIB
loading...
A A A
Kelainan kongenital adalah kelainan bawaan atau kondisi tidak normal yang terjadi pada masa perkembangan janin. Kelainan ini dapat mempengaruhi fisik atau fungsi anggota tubuh anak sehingga menyebabkan cacat lahir, yang berdampak terjadinya disabilitas serta berbagai masalah kesehatan lainnya.

Cacat kongenital bisa dideteksi pada masa kehamilan atau saat bayi dilahirkan. Namun, ada juga kelainan kongenital yang baru bisa diketahui pada masa tumbuh kembang anak Pada banyak kasus, penyebab kelainan kongenital tidak diketahui. Namun, kelainan kongenital atau kelainan bawaan dapat terkait dengan faktor, seperti fakto genetik dan faktor lingkungan.

Kondisi cacat kongenital UU Omnibus Kesehatan ini baru terdeteksi setelah lahir. Penyebabnya bisa karena bawaan, bisa juga karena faktor lingkungan atau keduanya. Lalu, mengapa UU Omnibus Kesehatan ini yang dianggap mengalami cacat kongenital? Karena di dalam batang tubuhnya tidak ditemukan uraian atau penjelasan tentang kesehatan sosial.

Padahal bila diperhatikan Ketentuan Umum, Pasal 1 butir (1) pada naskah yang beredar tertulis, jelas diksi tersebut tertulis. “Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupunsosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.” Pengertian kesehatan pada undang-undang baru ini memang agak berbeda dengan pengertian yang ada pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

UU Omnibus Kesehatan telah mengganti kata “mental” dengan kata “jiwa” dan meniadakan kata “spiritual” yang berarti bahwa sehat spiritual tidak lagi menjadi bahagian penting dari konsep kesehatan.

Demikian pula kata “sosial dan ekonomis” sebagai kelanjutkan dari kata “produktif” juga hilang. Artinya UU Omnibus Kesehatan ini telah merampingkan definisi kesehatan, sehingga yang tertinggal hanya komponen sehat fisik, sehat jiwa, sehat sosial, dan bukan sekadar terbebas dari penyakit.

Lalu, apakah kesehatan sosial itu tidak ada sehingga tidak dicantumkan di batang tubuh UU? Jawabnya, tentu saja ada, sebab kalau tidak ada tentu pembuat UU tidak akan menyebut dan menuliskan di dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 butir 1. Terlebih bila kesehatan sosial ini dapat ditemukan definisinya tentu semakin menunjukkan bahwa memang benar ada.

Apa Itu Kesehatan Sosial?
Bila orang menyebut kesehatan raga dan jiwa, selalu saja menyertakan kata kesehatan sosial di belakangnya. Konon, kesehatan raga berkaitan dengan badan dan kesehatan jiwa berkaitan dengan pikiran, kesehatan sosial berhubungan erat dengan hubungan sosial.

Kesehatan sosial bukan hanya bertujuan agar seseorang dapat membangun hubungan yang baik dengan orang lain. Hal ini juga terbukti bisa memperkuat fungsi kekebalan tubuh, menjaga kesehatan jantung, dan menimbulkan rasa bahagia sehingga mengurangi risiko depresi.

Secara lebih rinci, kesehatan sosial dapat diartikan sebagai suatu gambaran hubungan seseorang dengan orang lain, lingkungan, dan komunitas di sekitarnya. Kesehatan sosial adalah suatu interaksi positif dengan orang lain, lingkungan, dan komunitas. Hal ini melibatkan hubungan yang sehat, komunikasi yang efektif, dan rasa saling memiliki antara satu orang dengan orang lain dalam suatu lingkungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)