UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
loading...
A
A
A
Zaenal Abidin
Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia(periode 2012-2015)
BILA kita perhatikan konsideran UU Omnibus Kesehatan kita akan menemukan tujuan pembentukannya, yang ingin menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional. Juga ingin meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan sehingga diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang secara komprehensif.
Tentu apa yang tertera di dalam konsideran di atas, tidak jauh dari maksud omnibus law sebagai regulasi atau UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Atau secara harfiah merupakan hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti untuk semua atau banyak.
Fadel Muhammad, ternyata berpendapat lain. Menurut Anggota MPR RI ini RUU Omnibus Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh. Tidak menghendaki adanya campur-tangan, termasuk dari Organisasi Profesi kesehatan. https://www.mpr.go.id/, 06 Juni 2023.
Bila pendapat Fadel Muhammad benar, dapatlah dimengerti mengapa pembahasan sampai pengesahannya sangat lancar tanpa kendala. Ibarat kelahiran bayi ia dapat disebut lahir prematur. Persoalan bertambah rumit sebab ada bahagian dari UU yang disebut dalam definisi namun tidak dibentuk atau lupa dirumuskan di batang tubuh.
Lahir Prematur
Mengapa dikatakan lahir prematur? Karena proses kehamilan sampai melahirkannya sangat cepat, relatif tanpa kendala. Penyebab kelahiran prematur adalah adanya kontraksi atau tekanan berlebihan dari pihak tertentu sehingga memicu terbukanya leher rahim, yang menyebabkan janin yang bernama UU Omnibus Kesehatan keluar melalui jalan lahir.
Bayi yang lahir prematur sangat rentan mengalami gangguan kesehatan karena organ tubuhnya belum berkembang sempurna. Karena itu, kelahiran prematur perlu segera ditangani tim yang kompeten guna menjaga kesehatan dan keselamatan si buah hati (UU Omnibus Kesehatan) mapun ibunya.
Sebagai bayi yang organ tubuhnya belum terbentuk sempurna, maka UU Omnibus Kesehatan membutuhkan perawatan khusus agar organnya dapat terbentuk sempurna. Dibutuhkan banyak sekali peraturan pelaksanaan yang tentu memerlukan waktu cukup lama bila peraturan tersebut dibuat di dalam negara yang menganut pemerintah demokrasi.
Memang dapat saja peraturan pelaksanaan itu dibuat secepat kilat, namu tentu itu bukan tujuan dan juga bukan karakter pemimpin berbangsa Indonesia yang amat Pancasilais dan demokratis. Dan tentu cara semacam ini akan membuat si bayi prematur semakin menderita sakit. Lain soal bila bayi UU Omnibus Kesehatan lahir di negara yang menganut paham totalitarianisme tentu proses kilat semacam itu dapat dimaklumi.
Cacat Kongenital
Bayi UU Omnibus Kesehatan ini rupanya belum cukup masalahnya dengan lahir prematur, ia pun terdiagnos mengalami kelainan kongenital. Apa itu kelainan kongenital?
Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia(periode 2012-2015)
BILA kita perhatikan konsideran UU Omnibus Kesehatan kita akan menemukan tujuan pembentukannya, yang ingin menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional. Juga ingin meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan sehingga diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang secara komprehensif.
Tentu apa yang tertera di dalam konsideran di atas, tidak jauh dari maksud omnibus law sebagai regulasi atau UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Atau secara harfiah merupakan hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti untuk semua atau banyak.
Fadel Muhammad, ternyata berpendapat lain. Menurut Anggota MPR RI ini RUU Omnibus Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh. Tidak menghendaki adanya campur-tangan, termasuk dari Organisasi Profesi kesehatan. https://www.mpr.go.id/, 06 Juni 2023.
Bila pendapat Fadel Muhammad benar, dapatlah dimengerti mengapa pembahasan sampai pengesahannya sangat lancar tanpa kendala. Ibarat kelahiran bayi ia dapat disebut lahir prematur. Persoalan bertambah rumit sebab ada bahagian dari UU yang disebut dalam definisi namun tidak dibentuk atau lupa dirumuskan di batang tubuh.
Lahir Prematur
Mengapa dikatakan lahir prematur? Karena proses kehamilan sampai melahirkannya sangat cepat, relatif tanpa kendala. Penyebab kelahiran prematur adalah adanya kontraksi atau tekanan berlebihan dari pihak tertentu sehingga memicu terbukanya leher rahim, yang menyebabkan janin yang bernama UU Omnibus Kesehatan keluar melalui jalan lahir.
Bayi yang lahir prematur sangat rentan mengalami gangguan kesehatan karena organ tubuhnya belum berkembang sempurna. Karena itu, kelahiran prematur perlu segera ditangani tim yang kompeten guna menjaga kesehatan dan keselamatan si buah hati (UU Omnibus Kesehatan) mapun ibunya.
Sebagai bayi yang organ tubuhnya belum terbentuk sempurna, maka UU Omnibus Kesehatan membutuhkan perawatan khusus agar organnya dapat terbentuk sempurna. Dibutuhkan banyak sekali peraturan pelaksanaan yang tentu memerlukan waktu cukup lama bila peraturan tersebut dibuat di dalam negara yang menganut pemerintah demokrasi.
Memang dapat saja peraturan pelaksanaan itu dibuat secepat kilat, namu tentu itu bukan tujuan dan juga bukan karakter pemimpin berbangsa Indonesia yang amat Pancasilais dan demokratis. Dan tentu cara semacam ini akan membuat si bayi prematur semakin menderita sakit. Lain soal bila bayi UU Omnibus Kesehatan lahir di negara yang menganut paham totalitarianisme tentu proses kilat semacam itu dapat dimaklumi.
Cacat Kongenital
Bayi UU Omnibus Kesehatan ini rupanya belum cukup masalahnya dengan lahir prematur, ia pun terdiagnos mengalami kelainan kongenital. Apa itu kelainan kongenital?