Industri Pertahanan Swasta Aset Strategis Bangsa
loading...
A
A
A
Walaupun masih ada kekurangan, banyaknya inhan swasta nasional dan kapasitas yang dimiliki bisa menjadi aset strategis untuk mengakselereasi target Indonesia masuk 10 besar militer terkuat di dunia. Target ini bukan isapan jempol bila keberadaannya diberdayagunakan dan disinergikan dengan Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS) kluster militer seperti PT LEN Industri, PT Pindad , PT Dirgantara Indonesia , PT PAL Indonesia serta PT Dahana yang kini disatukan dalam holding Defense Industry Indonesia (Defend ID).
Selain keberadaan inhan swasta dibutuhkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat dan berdaya saing, penguasaan teknologi pertahanan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk asing, perannya juga dibutuhkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan menjadi sumber devisa negara.
Harapan Tangguh dan Mandiri
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia meruipakan salah satu amanat Konstitusi yang harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Untuk tujuan tersebut dibutuhkan sistem pertahanan dan keamanan negara kemampuan inhan tangguh dan mandiri. Fakta saat ini, negeri ini masih memiliki ketergantungan dengan produk alutsista asing, hingga membuka ruang kerawanan seperti terjadinya embargo yang pernah dialami negeri ini.
Keberadaan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi panduan bangsa ini untuk mewujudkan amanat yang terkandung preambule UUD 1945 itu. Melalui undang-undang inilah diharapkan terbangun Inhan nasional yang tangguh dan mandiri seperti dicitakan, baik industri milik negara atau BUMNIS dan swasta.
baca juga: Hasilkan Produk Unggulan, Prabowo Undang Pimpinan Industri Pertahanan
Demi mengawal impelentasi UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dibentuklah Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Lembaga inilah yang mewakili Pemerintah mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi inhan. Dengan demikian, peran KKIP sangat memengaruhi sejauh mana inhan bisa tangguh dan mandiri.
Secara faktual tidak mudah untuk bisa mewujudkan harapan besar tersebut. Pengamat militer Alman Helvas menyebut keberadaan inhan nasional masih partikelir atau memainkan peran pinggiran dalam program akuisisi sistem senjata. Mereka juga masih dihadapkan persoalan finansial, sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan fasilitas produksi. Eksistensinya pun masih bergantung pada pengadaan domestik yang dibiayai anggaran rutin Kementerian Pertahanan maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Untuk inhan swasta, Alman Helvas menilai sulit bersaing di level internasional karena kualitas produk tidak kompetitif. Di sisi lain, mereka hanya menerima porsi kecil dari kebijakan prasyarat kandungan lokal, offset atau bentuk kerjasama lain dari akusisi alutsista yang dilakukan pemerintah dibanding BUMNIS. Dengan berbagai fakta itu, paripurna lah segala kelemahan inhan swasta Tanah Air.
Butuh Kepercayaan
Selain keberadaan inhan swasta dibutuhkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat dan berdaya saing, penguasaan teknologi pertahanan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk asing, perannya juga dibutuhkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan menjadi sumber devisa negara.
Harapan Tangguh dan Mandiri
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia meruipakan salah satu amanat Konstitusi yang harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Untuk tujuan tersebut dibutuhkan sistem pertahanan dan keamanan negara kemampuan inhan tangguh dan mandiri. Fakta saat ini, negeri ini masih memiliki ketergantungan dengan produk alutsista asing, hingga membuka ruang kerawanan seperti terjadinya embargo yang pernah dialami negeri ini.
Keberadaan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi panduan bangsa ini untuk mewujudkan amanat yang terkandung preambule UUD 1945 itu. Melalui undang-undang inilah diharapkan terbangun Inhan nasional yang tangguh dan mandiri seperti dicitakan, baik industri milik negara atau BUMNIS dan swasta.
baca juga: Hasilkan Produk Unggulan, Prabowo Undang Pimpinan Industri Pertahanan
Demi mengawal impelentasi UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dibentuklah Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Lembaga inilah yang mewakili Pemerintah mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi inhan. Dengan demikian, peran KKIP sangat memengaruhi sejauh mana inhan bisa tangguh dan mandiri.
Secara faktual tidak mudah untuk bisa mewujudkan harapan besar tersebut. Pengamat militer Alman Helvas menyebut keberadaan inhan nasional masih partikelir atau memainkan peran pinggiran dalam program akuisisi sistem senjata. Mereka juga masih dihadapkan persoalan finansial, sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan fasilitas produksi. Eksistensinya pun masih bergantung pada pengadaan domestik yang dibiayai anggaran rutin Kementerian Pertahanan maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Untuk inhan swasta, Alman Helvas menilai sulit bersaing di level internasional karena kualitas produk tidak kompetitif. Di sisi lain, mereka hanya menerima porsi kecil dari kebijakan prasyarat kandungan lokal, offset atau bentuk kerjasama lain dari akusisi alutsista yang dilakukan pemerintah dibanding BUMNIS. Dengan berbagai fakta itu, paripurna lah segala kelemahan inhan swasta Tanah Air.
Butuh Kepercayaan