HAN 2023, 23 Tahanan Anak Langsung Bebas Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional ( HAN ) 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi untuk 1.091 narapidana anak pada hari ini. Dari jumlah tersebut, 23 anak di antaranya langsung bebas.
“Remisi anak nasional 1.068 anak, kemudian remisi anak nasional kedua kepada 23 anak yaitu hari ini bebas di seluruh Indonesia sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (yang mendapat remisi),” kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Pujo Harinto melalui akun YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7/2023).
Pujo menjelaskan, hal itu sebagai wujud nyata negara dalam menjamin masa depan anak untuk keberlangsungan bangsa dan umat manusia. "Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia," ujar Pujo.
Pujo menambahkan, kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan hidup anak sudah termuat dalam konstitusi yang menyebutkan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dia melanjutkan, begitu pun dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. "Bahwa dalam kenyataannya ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana," katanya.
"Ini bukan berarti bahwa perlindungan bimbingan pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak boleh diabaikan," pungkasnya.
“Remisi anak nasional 1.068 anak, kemudian remisi anak nasional kedua kepada 23 anak yaitu hari ini bebas di seluruh Indonesia sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (yang mendapat remisi),” kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Pujo Harinto melalui akun YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7/2023).
Pujo menjelaskan, hal itu sebagai wujud nyata negara dalam menjamin masa depan anak untuk keberlangsungan bangsa dan umat manusia. "Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia," ujar Pujo.
Pujo menambahkan, kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan hidup anak sudah termuat dalam konstitusi yang menyebutkan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dia melanjutkan, begitu pun dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. "Bahwa dalam kenyataannya ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana," katanya.
"Ini bukan berarti bahwa perlindungan bimbingan pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak boleh diabaikan," pungkasnya.
(rca)