Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
Soal Motif Brigjen Prasetijo...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Mabes Polri masih belum menjelaskan secara gamblang motif apa yang menyebabkan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya belum menanyakan ke penyidik guna mengetahui motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra.

"Terkait motif nanti kita kembali tanyakan kepada penyidik. Kemarin kan Pak Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapas ada tiga pasal untuk menjerat beliau," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
( a )

Diketahui, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Menurut Awi, sebenarnya sudah ada gambaran yang kuat soal dugaan motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo membantu Djoko Tjandra dalam sangkaan pasal berlapis tersebut.

"Tentunya sudah ada gambaran kan mulai kita sangkakan pemalsuan surat. Kemudian terkait membantu pelarian yang bersangkutan, dan terus menyembunyikan pelaku kejahatan. Itu semua ada konsekwensi hukumnya," beber Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menampik penyidik juga akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke Prasetijo. Namun, Awi belum bersedia merinci hasil penyidikan tersebut.

"Itu teknis tidak bisa kami sampaikan," simpulnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pasal yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)