Dorong Pemerintah Sosialisasikan UU Kesehatan, Pengamat: Enggak Boleh Tertutup
Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
“Undang-undang itu harus diklarifikasikan, dijelaskan, kalau perlu dengan peraturan pemerintahnya, peraturan permenkesnya. Itu bagian dari sosialisasi. Kalau enggak gitu, undang-undangnya enggak akan jalan,” sambungnya.
Pandu juga menuturkan bahwa sosialisasi UU Kesehatan ini juga diperlukan agar masalah tenaga kerja kesehatan (nakes) di Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Menurut dia, seharusnya pemerintah melalui UU Kesehatan ini tidak hanya diharapkan terfokus untuk mendatangkan tenaga kerja asing, namun justru harus bisa merangkul para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Orang Indonesia aja jadi dokter di luar. Jauh lebih banyak. Enggak mau pulang. Nah, ini yang menjadi catatan. Kalau mereka diajak pulang untuk mengisi kekosongan, apa insentif yang bisa kita berikan?” ungkapnya.
“Nah sekarang yang diprioritaskan bukan tenaga asing. Tapi orang Indonesia yang bekerja di luar itu. Jadi ada hal-hal lain yang perlu kita pikirkan. Jadi kita membuka ruang. Jadi jangan lagi dokter Indonesia yang belajar di luar, kemudian kembali dipersulit,” lanjutnya.
Karena itu, ia berharap agar UU Kesehatan yang baru disahkan ini justru bisa mempermudah para nakes, termasuk para nakes yang banyak mengenyam pendidik di luar negeri agar mau bekerja di Indonesia.
Pandu juga menuturkan bahwa sosialisasi UU Kesehatan ini juga diperlukan agar masalah tenaga kerja kesehatan (nakes) di Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Menurut dia, seharusnya pemerintah melalui UU Kesehatan ini tidak hanya diharapkan terfokus untuk mendatangkan tenaga kerja asing, namun justru harus bisa merangkul para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Orang Indonesia aja jadi dokter di luar. Jauh lebih banyak. Enggak mau pulang. Nah, ini yang menjadi catatan. Kalau mereka diajak pulang untuk mengisi kekosongan, apa insentif yang bisa kita berikan?” ungkapnya.
“Nah sekarang yang diprioritaskan bukan tenaga asing. Tapi orang Indonesia yang bekerja di luar itu. Jadi ada hal-hal lain yang perlu kita pikirkan. Jadi kita membuka ruang. Jadi jangan lagi dokter Indonesia yang belajar di luar, kemudian kembali dipersulit,” lanjutnya.
Karena itu, ia berharap agar UU Kesehatan yang baru disahkan ini justru bisa mempermudah para nakes, termasuk para nakes yang banyak mengenyam pendidik di luar negeri agar mau bekerja di Indonesia.
Lihat Juga :