Dorong Pemerintah Sosialisasikan UU Kesehatan, Pengamat: Enggak Boleh Tertutup
Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, selama ini dokter dan nakes di Indonesia wajib mengurus perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi, sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
Lantas, pemerintah melalui UU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah. “Nah ini yang selama ini terjadi. Siapa yang persulit? Ya kita semua. Apakah sistemnya, apakah organisasi profesinya, apakah Kemenkesnya, nah ini yang menurut saya menjadi penting,” tegasnya.
“Dan yang paling penting adalah akses terhadap kesehatan, hak untuk sehat yang berkeadilan. Itu yang paling penting. Ruang itu dibuka, dimudahkan, tapi bukan berarti kelihatannya mudah,” pungkasnya.
Lantas, pemerintah melalui UU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah. “Nah ini yang selama ini terjadi. Siapa yang persulit? Ya kita semua. Apakah sistemnya, apakah organisasi profesinya, apakah Kemenkesnya, nah ini yang menurut saya menjadi penting,” tegasnya.
“Dan yang paling penting adalah akses terhadap kesehatan, hak untuk sehat yang berkeadilan. Itu yang paling penting. Ruang itu dibuka, dimudahkan, tapi bukan berarti kelihatannya mudah,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :