Tak Setuju UU Kesehatan? DPR Persilakan Gugat ke MK
Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi memang tidak ujug-ujug menjadi UU. Dalam rapat panja kita melibatkan lembaga profesi. DPR tidak bisa hanya melihat yang menolak. Ini produk hukum yang harus dihormati meskipun ada pro kontra," imbuhnya.
Dia juga angkat bicara mengenai keluhan penghapusan pengeluaran wajib (mandatory spending) kesehatan di APBN sebesar 5 persen dalam RUU Kesehatan. "Kalau mau jalur hukum ya silakan ke Mahkamah Konstitusi. Mana yang menabrak UUD 1945? Silakan dibawa ke MK, itulah prosedur demokrasinya,” katanya.
“Saya pikir biasa saja kalaupun digugat ke MK, banyak produk hukum yang ditolak atau dibatalkan oleh MK. Artinya ketika teman-teman mengkritisi ternyata UU kesehatan itu dianggap melanggar konstitusi, silakan ajukan gugatan," ucapnya.
Dia mengatakan, DPR tetap menghormati mereka yang hendak menggugat ke MK. "Artinya parlemen sangat terbuka terhadap produk RUU yang menjadi perdebatan. Kalaupun ada yang masih tidak setuju telah disahkan, silakan ke MK," pungkasnya.
Dia juga angkat bicara mengenai keluhan penghapusan pengeluaran wajib (mandatory spending) kesehatan di APBN sebesar 5 persen dalam RUU Kesehatan. "Kalau mau jalur hukum ya silakan ke Mahkamah Konstitusi. Mana yang menabrak UUD 1945? Silakan dibawa ke MK, itulah prosedur demokrasinya,” katanya.
“Saya pikir biasa saja kalaupun digugat ke MK, banyak produk hukum yang ditolak atau dibatalkan oleh MK. Artinya ketika teman-teman mengkritisi ternyata UU kesehatan itu dianggap melanggar konstitusi, silakan ajukan gugatan," ucapnya.
Dia mengatakan, DPR tetap menghormati mereka yang hendak menggugat ke MK. "Artinya parlemen sangat terbuka terhadap produk RUU yang menjadi perdebatan. Kalaupun ada yang masih tidak setuju telah disahkan, silakan ke MK," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :