Tak Setuju UU Kesehatan? DPR Persilakan Gugat ke MK

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:44 WIB
loading...
Tak Setuju UU Kesehatan?...
Diskusi polemik Trijaya FM bertajuk Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat, Sabtu (15/7/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mempersilakan publik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) jika tidak puas dengan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan. Dia meminta agar proses legislasi di DPR dihormati.

"Kita harus menghormati apa pun bentuk RUU Kesehatan . Ini produk undang-undang. Amanah rakyat melalui parlemen sudah ada," ujar Rahmad Handoyo dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).

Dia menuturkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan melibatkan banyak pihak. Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Kesehatan sudah melalui proses yang panjang.

Baca juga: Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan



"Kalau ada yang bilang cacat prosedural, melawan UUD, ini produk hukum dan ranahnya. Setuju dan tidak setuju ada di pembahasan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dia menepis adanya anggapan bahwa UU Kesehatan itu disahkan secara tiba-tiba. Kata dia, tidak sedikit lembaga perorangan atau kelompok organisasi kesehatan yang dilibatkan dalam pembahasan RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut.

"Jadi memang tidak ujug-ujug menjadi UU. Dalam rapat panja kita melibatkan lembaga profesi. DPR tidak bisa hanya melihat yang menolak. Ini produk hukum yang harus dihormati meskipun ada pro kontra," imbuhnya.

Dia juga angkat bicara mengenai keluhan penghapusan pengeluaran wajib (mandatory spending) kesehatan di APBN sebesar 5 persen dalam RUU Kesehatan. "Kalau mau jalur hukum ya silakan ke Mahkamah Konstitusi. Mana yang menabrak UUD 1945? Silakan dibawa ke MK, itulah prosedur demokrasinya,” katanya.

“Saya pikir biasa saja kalaupun digugat ke MK, banyak produk hukum yang ditolak atau dibatalkan oleh MK. Artinya ketika teman-teman mengkritisi ternyata UU kesehatan itu dianggap melanggar konstitusi, silakan ajukan gugatan," ucapnya.

Dia mengatakan, DPR tetap menghormati mereka yang hendak menggugat ke MK. "Artinya parlemen sangat terbuka terhadap produk RUU yang menjadi perdebatan. Kalaupun ada yang masih tidak setuju telah disahkan, silakan ke MK," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved