MA Bahas Penguatan Kerja Sama dengan Pos Indonesia

Sabtu, 15 Juli 2023 - 02:11 WIB
loading...
MA Bahas Penguatan Kerja Sama dengan Pos Indonesia
MA mengunjungi Gedung Graha Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Kunjungan itu membahas penguatan kerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengunjungi Gedung Graha Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Kunjungan itu membahas penguatan kerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

Ketua MA HM Syaifuddin menegaskan panggilan atau pemberitahuan memiliki peranan sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Karena itu panggilan dan pemberitahuan harus benar-benar dipastikan telah diterima pihak berperkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski sejak 2018 MA sudah menggunakan panggilan secara elektronik (e-summons) tapi belum semua dapat dijalankan karena bermacam hal, misalnya ketersediaan jaringan internet sehingga solusinya dengan menggunakan panggilan melalui surat tercatat.



Bagi pengadilan, kerja sama ini memiliki beberapa keuntungan. Pos Indonesia mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia yang proses pengantarannya dilakukan oleh petugas khusus berpengalaman serta berintegritas tinggi.

Memberikan layanan khusus pick up delivery, on hand delivery, standar waktu yang terukur dan biaya yang lebih murah. Pos Indonesia menyediakan dashboard di setiap Satker untuk men-tracking panggilan dan pemberitahuan yang dikeluarkan pengadilan.

Sementara itu, Plt Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Bambang Myanto mengatakan, penggunaan panggilan melalui surat tercatat memiliki kelebihan antara lain biaya lebih murah, lebih efektif karena penerima dapat diwakilkan, dan bukti penerimaan lebih akurat karena dapat dilacak foto penerima dan titik koordinat (geotagging).

Selain itu, proses lebih cepat, meminimalisir interaksi aparat peradilan dengan pihak berperkara dan tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.

Bambang membeberkan beberapa persoalan di lapangan. Petugas pos tidak bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara sudah pindah tempat tinggal dan tidak diketahui lagi keberadaannya, serta petugas pos bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara tapi tidak mau difoto dan tidak mau menandatangani bukti penerimaan panggilan atau pemberitahuan yang disampaikan.

Untuk mengantisipasinya, panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak dapat diberikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen atau rumah susun atau tempat lainnya yang sejenis sepanjang bukan lawan dalam perkara tersebut dan bersedia difoto disertai kartu identitasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)