MA Bahas Penguatan Kerja Sama dengan Pos Indonesia

Sabtu, 15 Juli 2023 - 02:11 WIB
loading...
MA Bahas Penguatan Kerja...
MA mengunjungi Gedung Graha Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Kunjungan itu membahas penguatan kerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengunjungi Gedung Graha Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Kunjungan itu membahas penguatan kerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

Ketua MA HM Syaifuddin menegaskan panggilan atau pemberitahuan memiliki peranan sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Karena itu panggilan dan pemberitahuan harus benar-benar dipastikan telah diterima pihak berperkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski sejak 2018 MA sudah menggunakan panggilan secara elektronik (e-summons) tapi belum semua dapat dijalankan karena bermacam hal, misalnya ketersediaan jaringan internet sehingga solusinya dengan menggunakan panggilan melalui surat tercatat.

Baca juga: Bangun Sentral Pengolahan Pos, Transformasi PT Pos Indonesia Kian Nyata

Bagi pengadilan, kerja sama ini memiliki beberapa keuntungan. Pos Indonesia mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia yang proses pengantarannya dilakukan oleh petugas khusus berpengalaman serta berintegritas tinggi.

Memberikan layanan khusus pick up delivery, on hand delivery, standar waktu yang terukur dan biaya yang lebih murah. Pos Indonesia menyediakan dashboard di setiap Satker untuk men-tracking panggilan dan pemberitahuan yang dikeluarkan pengadilan.

Sementara itu, Plt Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Bambang Myanto mengatakan, penggunaan panggilan melalui surat tercatat memiliki kelebihan antara lain biaya lebih murah, lebih efektif karena penerima dapat diwakilkan, dan bukti penerimaan lebih akurat karena dapat dilacak foto penerima dan titik koordinat (geotagging).

Selain itu, proses lebih cepat, meminimalisir interaksi aparat peradilan dengan pihak berperkara dan tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.

Bambang membeberkan beberapa persoalan di lapangan. Petugas pos tidak bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara sudah pindah tempat tinggal dan tidak diketahui lagi keberadaannya, serta petugas pos bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara tapi tidak mau difoto dan tidak mau menandatangani bukti penerimaan panggilan atau pemberitahuan yang disampaikan.

Untuk mengantisipasinya, panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak dapat diberikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen atau rumah susun atau tempat lainnya yang sejenis sepanjang bukan lawan dalam perkara tersebut dan bersedia difoto disertai kartu identitasnya.

Panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak serta orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen tidak bersedia difoto bersama dengan identitasnya, maka panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat.

Panggilan/pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setelah melakukan pengantaran sebanyak dua kali ke alamat para pihak dalam hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Petugas pos yang bertemu langsung dengan pihak, namun pihak yang tidak bersedia menandatangani tanda terima, surat tercatat dikembalikan ke pengadilan.

Jika alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa.

Panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat tiga hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
PERADI dan Iwakum Teken...
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pers
Tiba di Moskow, Prabowo...
Tiba di Moskow, Prabowo Akan Bertemu Empat Mata dengan Putin
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Rekomendasi
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Berita Terkini
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved