KPK Hentikan Pengembangan Kasus Pejabat PT Brantas Abipraya

Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:02 WIB
KPK Hentikan Pengembangan Kasus Pejabat PT Brantas Abipraya
KPK Hentikan Pengembangan Kasus Pejabat PT Brantas Abipraya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan pengembangan kasus suap dua petinggi PT Brantas Abipraya.

KPK berhenti mengembangkan kasus tersebut karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan suap.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menyeret dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta seorang perantara suap, Marudut ke penjara. (Baca juga: Kasus Suap, Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Dinyatakan Bersalah)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ketiganya terbukti melakukan upaya suap kepada dua pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan kasus PT Brantas Abipraya.

"Penyidik sudah sarankan tidak dilanjutkan. Penyidik tidak menemukan alat bukti penerimaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (27/10/2016).

Menurut dia, tidak ada fakta adanya penerimaan uang dari kasus suap itu." Makapenyidik enggak bisa berbuat apa-apa," tandasnya.

Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya divonis bersalah karena dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu untuk mengamankan kasus PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

Tidak hanya dihukum penjara, Sudi dan Dandung juga didenda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Sudi dan Dandung dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tiga tahun penjara terhadap Sudi dan 2,5 tahun penjara untuk Dandung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5029 seconds (0.1#10.140)