Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate
loading...
A
A
A
Dalam perkara ini, Galumbang didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
(kri)