Menpora Diperiksa Kejagung, Jokowi: Kita Harus Menghormati Semua Proses Hukum yang Ada

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:43 WIB
loading...
Menpora Diperiksa Kejagung,...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Jokowi meminta kepada semua pihak untuk meminta penjelasan secara langsung kepada Kejagung terkait proses hukum.

"Ditanyakan itu kan proses hukum. Ditanyakan ke Kejaksaan Agung ditanyakan ke sana," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7/2023).



Jokowi mengaku tidak mau mengomentari lebih jauh pemeriksaan Menpora tersebut. Dirinya hanya meminta semua pihak khususnya para menterinya untuk menghormati proses hukum.

"Tanyakan ke aparat penegak hukum. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada. Udah," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo diperiksa penyidik terkait fakta baru dari isi dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang rencananya akan dibacakan pada sidang 4 Juli 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Dito diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa terkait temuan fakta baru yang ada di dalam BAP.

"Terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," kata Ketut di Kejagung, Senin 3 Juli 2023.

Nama Dito disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 4 Juli 2023.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)