Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .
Sidang kali beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak yang diwakili kuasa hukum. Dalam eksepsinya, Galumbang mengungkap adanya indikasi ancaman dari mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Mulanya, Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Galumbang Menak menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan tersebut membahas soal rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.
"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," ujar Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Pembahasan soal rencana proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut kemudian berlanjut di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kata Maqdir, Galumbang sempat mengingatkan kepada Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif bahwa rencana proyek tersebut sulit terpenuhi.
Namun, Johnny tetap ingin melanjutkan rencana proyek tersebut. Bahkan, kata Maqdir merujuk eksepsi Galumbang, Johnny G Plate sempat mengindikasikan adanya ancaman jika proyek tidak dilanjutkan. Johnny mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) kepada pelaku industri telekomunikasi.
"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andaikata proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan lagi Biaya Hak Penyelenggaran atau BHP Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," jelas Maqdir.
Oleh karenanya, Maqdir menilai ada kesalahan penerapan pasal yang didakwakan kepada Galumbang. Sebab, merujuk hal itu bahwa pasal yang tepat diterapkan kepada Galumbang yakni soal pemerasan. Sementara saat ini, Galumbang didakwa melanggar pasal korupsi.
"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan dan pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kilahnya.
Dalam perkara ini, Galumbang didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Sidang kali beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak yang diwakili kuasa hukum. Dalam eksepsinya, Galumbang mengungkap adanya indikasi ancaman dari mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Mulanya, Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Galumbang Menak menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan tersebut membahas soal rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.
"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," ujar Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Pembahasan soal rencana proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut kemudian berlanjut di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kata Maqdir, Galumbang sempat mengingatkan kepada Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif bahwa rencana proyek tersebut sulit terpenuhi.
Namun, Johnny tetap ingin melanjutkan rencana proyek tersebut. Bahkan, kata Maqdir merujuk eksepsi Galumbang, Johnny G Plate sempat mengindikasikan adanya ancaman jika proyek tidak dilanjutkan. Johnny mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) kepada pelaku industri telekomunikasi.
"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andaikata proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan lagi Biaya Hak Penyelenggaran atau BHP Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," jelas Maqdir.
Oleh karenanya, Maqdir menilai ada kesalahan penerapan pasal yang didakwakan kepada Galumbang. Sebab, merujuk hal itu bahwa pasal yang tepat diterapkan kepada Galumbang yakni soal pemerasan. Sementara saat ini, Galumbang didakwa melanggar pasal korupsi.
"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan dan pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kilahnya.
Dalam perkara ini, Galumbang didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
(kri)