Masih Banyak Kontroversi, Jangan Puas Dulu dengan Penundaan RUU Cipta Kerja
Rabu, 29 April 2020 - 15:27 WIB
loading...
Demo menolak RUU Cipta Kerja
A
A
A
JAKARTA - Alhamdulillah. Demo besar-besaran yang sedianya digelar Kamis (30/4) besok oleh kelompok buruh akhirnya urung dilaksanakan. Pembatalan unjuk rasa yang diperkirakan melibatkan 15.000 tenaga kerja itu terjadi setelah beberapa organisasi perburuhan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu pekan lalu (22/4).
Bayangkan apa jadinya jika unjuk rasa itu tetap terlaksana. Di tengah upaya semua lapisan masyarakat mengatasi pandemi Covid 19, unjuk rasa ribuan massa jelas mengancam kesehatan dan jiwa para pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Demonstrasi bertentangan dengan anjuran jaga jarak (social distancing). Berkumpulnya manusia dalam jumlah besar niscaya memudahkan penyebaran virus corona nan mematikan. Hingga Selasa (29/4) kemarin, virus corona sudah menjangkiti 9.511 rakyat Indonesia, dengan angka kematian 773 orang (tertinggi di Asia Tenggara).
Aktivis perburuhan maupun pakar ilmu hukum sejak RUU Cipta Kerja –populer dengan sebutan Omnibus Law- diserahkan ke DPR pada Februari silam, mengkhawatirkan banyaknya aturan di jabang perundang-undangan ini bertentangan dengan 79 UU multisektor. Mereka juga berpendapat RUU yang terdiri dari 174 pasal induk, tertuang dalam draf setebal 684 halaman, memuat hampir 500 norma delegasi peraturan pemerintah (PP).
Surutnya kehendak berunjuk rasa dilatarbelakangi oleh sikap akomodatif Jokowi untuk berkompromi dengan para pentolan kelompok perburuhan. Masalah ketenagakerjaan sebagai satu dari 11 kluster di RUU tersebut akhirnya ditunda pembahasannya.
Masalah ketenagakerjaan tertuang di Bab IV RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh RUU ini. Sejumlah kelompok buruh pun menentang perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut.
Bayangkan apa jadinya jika unjuk rasa itu tetap terlaksana. Di tengah upaya semua lapisan masyarakat mengatasi pandemi Covid 19, unjuk rasa ribuan massa jelas mengancam kesehatan dan jiwa para pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Demonstrasi bertentangan dengan anjuran jaga jarak (social distancing). Berkumpulnya manusia dalam jumlah besar niscaya memudahkan penyebaran virus corona nan mematikan. Hingga Selasa (29/4) kemarin, virus corona sudah menjangkiti 9.511 rakyat Indonesia, dengan angka kematian 773 orang (tertinggi di Asia Tenggara).
Aktivis perburuhan maupun pakar ilmu hukum sejak RUU Cipta Kerja –populer dengan sebutan Omnibus Law- diserahkan ke DPR pada Februari silam, mengkhawatirkan banyaknya aturan di jabang perundang-undangan ini bertentangan dengan 79 UU multisektor. Mereka juga berpendapat RUU yang terdiri dari 174 pasal induk, tertuang dalam draf setebal 684 halaman, memuat hampir 500 norma delegasi peraturan pemerintah (PP).
Surutnya kehendak berunjuk rasa dilatarbelakangi oleh sikap akomodatif Jokowi untuk berkompromi dengan para pentolan kelompok perburuhan. Masalah ketenagakerjaan sebagai satu dari 11 kluster di RUU tersebut akhirnya ditunda pembahasannya.
Masalah ketenagakerjaan tertuang di Bab IV RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh RUU ini. Sejumlah kelompok buruh pun menentang perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut.
Lihat Juga :