Masih Banyak Kontroversi, Jangan Puas Dulu dengan Penundaan RUU Cipta Kerja

Rabu, 29 April 2020 - 15:27 WIB
loading...
Masih Banyak Kontroversi,...
Demo menolak RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Alhamdulillah. Demo besar-besaran yang sedianya digelar Kamis (30/4) besok oleh kelompok buruh akhirnya urung dilaksanakan. Pembatalan unjuk rasa yang diperkirakan melibatkan 15.000 tenaga kerja itu terjadi setelah beberapa organisasi perburuhan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu pekan lalu (22/4).

Bayangkan apa jadinya jika unjuk rasa itu tetap terlaksana. Di tengah upaya semua lapisan masyarakat mengatasi pandemi Covid 19, unjuk rasa ribuan massa jelas mengancam kesehatan dan jiwa para pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Demonstrasi bertentangan dengan anjuran jaga jarak (social distancing). Berkumpulnya manusia dalam jumlah besar niscaya memudahkan penyebaran virus corona nan mematikan. Hingga Selasa (29/4) kemarin, virus corona sudah menjangkiti 9.511 rakyat Indonesia, dengan angka kematian 773 orang (tertinggi di Asia Tenggara).

Aktivis perburuhan maupun pakar ilmu hukum sejak RUU Cipta Kerja –populer dengan sebutan Omnibus Law- diserahkan ke DPR pada Februari silam, mengkhawatirkan banyaknya aturan di jabang perundang-undangan ini bertentangan dengan 79 UU multisektor. Mereka juga berpendapat RUU yang terdiri dari 174 pasal induk, tertuang dalam draf setebal 684 halaman, memuat hampir 500 norma delegasi peraturan pemerintah (PP).

Surutnya kehendak berunjuk rasa dilatarbelakangi oleh sikap akomodatif Jokowi untuk berkompromi dengan para pentolan kelompok perburuhan. Masalah ketenagakerjaan sebagai satu dari 11 kluster di RUU tersebut akhirnya ditunda pembahasannya.

Masalah ketenagakerjaan tertuang di Bab IV RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh RUU ini. Sejumlah kelompok buruh pun menentang perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya menyorot kemudahan izin dalam merekrut tenaga kerja asing (TKA). Perubahan kententuan tersebut tertuang dalam Pasal 89 RUU Cipta Kerja. Padahal dalam aturan saat ini pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ia juga mengritik perubahan aturan terkait upah minimum yang menafikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kanbupaten/kota (UMSK). RUU Cipta Kerja hanya mengatur penentuan upah minimum provinsi. Formula upah minimum juga menghapus indikator inflasi.

Belum lagi dengan soal pesangon yang terjadi saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi semakin kecil, bahkan hilang. Sebab semua jenis pekerjaan diperbolehkan dilakukan oleh pekerja kontrak, dan tanpa batas kontrak. Demikian halnya dengan tenaga outsourcing . Tenaga alih daya diperkenankan di berbagai jabatan dan semua jenis pekerjaan.

Soal cuti juga jadi kontroversi. Cuti panjang bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari enam tahun dihapuskan. Menurut UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, minimal buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.

Tak luput dari sorotan adalah penghapusan aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Sesuai aturan yang sekarang berlaku, pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.

Yang lebih mengerikan, jika sampai RUU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR, gelombang PHK massal tak terbendung. Sebab RUU ini memungkinkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, merugi, keadaan memaksa. Kemudian, PHK dapat dilakukan bila perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Cukup? Jangan buru-buru merasa puas. Di mata beberapa pakar hukum tata negara, pembahasan RUU ini sebaiknya ditunda secara keseluruhan. Mereka meilhat banyak kejanggalan dalam penyusunan RUU ini. Antara lain terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan kepada PP. Ini menimbulkan kecurigaan, Presiden bisa mengubah sebuah perundang-undangan secara langsung tanpa melalui;proses panjang di parlemen.

Jalan pintas ini jelas mengecilkan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal RUU menyebutkan perda provinsi dan peraturan gubernur bisa dinyatakan tidak berlaku oleh PP. Padahal kita tahu, MK sudah memutuskan koreksi atas peraturan daerah merupakan kewenangan MA. Dan ini yang lebih sadis, ada juga pasal yang menyebutkan UU bisa diubah oleh PP dengan konsultasi pimpinan DPR.

Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti berpendapat, RUU ini mengabaikan asas tata cara pembentukan dan pelaksanaan perundang-undangan. Menurutnya RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan , penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Nah, karena masyarakat tidak bisa mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan,”Akibatnya rakyat bertanya-tanya mengapa pembentukan RUU ini sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentuk RUU ini.” Sebab itu, ia menyerukan agar pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsentrasi menangulangi pandemi. “Penundaan pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah,” sahutnya kepada SINDOnews.
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Jadwal Formula 1 Lenovo...
Jadwal Formula 1 Lenovo Austrian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Berita Terkini
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved