Masih Banyak Kontroversi, Jangan Puas Dulu dengan Penundaan RUU Cipta Kerja
Rabu, 29 April 2020 - 15:27 WIB
loading...
Demo menolak RUU Cipta Kerja
A
A
A
JAKARTA - Alhamdulillah. Demo besar-besaran yang sedianya digelar Kamis (30/4) besok oleh kelompok buruh akhirnya urung dilaksanakan. Pembatalan unjuk rasa yang diperkirakan melibatkan 15.000 tenaga kerja itu terjadi setelah beberapa organisasi perburuhan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu pekan lalu (22/4).
Bayangkan apa jadinya jika unjuk rasa itu tetap terlaksana. Di tengah upaya semua lapisan masyarakat mengatasi pandemi Covid 19, unjuk rasa ribuan massa jelas mengancam kesehatan dan jiwa para pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Demonstrasi bertentangan dengan anjuran jaga jarak (social distancing). Berkumpulnya manusia dalam jumlah besar niscaya memudahkan penyebaran virus corona nan mematikan. Hingga Selasa (29/4) kemarin, virus corona sudah menjangkiti 9.511 rakyat Indonesia, dengan angka kematian 773 orang (tertinggi di Asia Tenggara).
Aktivis perburuhan maupun pakar ilmu hukum sejak RUU Cipta Kerja –populer dengan sebutan Omnibus Law- diserahkan ke DPR pada Februari silam, mengkhawatirkan banyaknya aturan di jabang perundang-undangan ini bertentangan dengan 79 UU multisektor. Mereka juga berpendapat RUU yang terdiri dari 174 pasal induk, tertuang dalam draf setebal 684 halaman, memuat hampir 500 norma delegasi peraturan pemerintah (PP).
Surutnya kehendak berunjuk rasa dilatarbelakangi oleh sikap akomodatif Jokowi untuk berkompromi dengan para pentolan kelompok perburuhan. Masalah ketenagakerjaan sebagai satu dari 11 kluster di RUU tersebut akhirnya ditunda pembahasannya.
Masalah ketenagakerjaan tertuang di Bab IV RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh RUU ini. Sejumlah kelompok buruh pun menentang perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya menyorot kemudahan izin dalam merekrut tenaga kerja asing (TKA). Perubahan kententuan tersebut tertuang dalam Pasal 89 RUU Cipta Kerja. Padahal dalam aturan saat ini pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ia juga mengritik perubahan aturan terkait upah minimum yang menafikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kanbupaten/kota (UMSK). RUU Cipta Kerja hanya mengatur penentuan upah minimum provinsi. Formula upah minimum juga menghapus indikator inflasi.
Belum lagi dengan soal pesangon yang terjadi saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi semakin kecil, bahkan hilang. Sebab semua jenis pekerjaan diperbolehkan dilakukan oleh pekerja kontrak, dan tanpa batas kontrak. Demikian halnya dengan tenaga outsourcing . Tenaga alih daya diperkenankan di berbagai jabatan dan semua jenis pekerjaan.
Soal cuti juga jadi kontroversi. Cuti panjang bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari enam tahun dihapuskan. Menurut UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, minimal buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.
Tak luput dari sorotan adalah penghapusan aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Sesuai aturan yang sekarang berlaku, pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.
Yang lebih mengerikan, jika sampai RUU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR, gelombang PHK massal tak terbendung. Sebab RUU ini memungkinkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, merugi, keadaan memaksa. Kemudian, PHK dapat dilakukan bila perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.
Cukup? Jangan buru-buru merasa puas. Di mata beberapa pakar hukum tata negara, pembahasan RUU ini sebaiknya ditunda secara keseluruhan. Mereka meilhat banyak kejanggalan dalam penyusunan RUU ini. Antara lain terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan kepada PP. Ini menimbulkan kecurigaan, Presiden bisa mengubah sebuah perundang-undangan secara langsung tanpa melalui;proses panjang di parlemen.
Jalan pintas ini jelas mengecilkan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal RUU menyebutkan perda provinsi dan peraturan gubernur bisa dinyatakan tidak berlaku oleh PP. Padahal kita tahu, MK sudah memutuskan koreksi atas peraturan daerah merupakan kewenangan MA. Dan ini yang lebih sadis, ada juga pasal yang menyebutkan UU bisa diubah oleh PP dengan konsultasi pimpinan DPR.
Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti berpendapat, RUU ini mengabaikan asas tata cara pembentukan dan pelaksanaan perundang-undangan. Menurutnya RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan , penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Nah, karena masyarakat tidak bisa mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan,”Akibatnya rakyat bertanya-tanya mengapa pembentukan RUU ini sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentuk RUU ini.” Sebab itu, ia menyerukan agar pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsentrasi menangulangi pandemi. “Penundaan pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah,” sahutnya kepada SINDOnews.
Bayangkan apa jadinya jika unjuk rasa itu tetap terlaksana. Di tengah upaya semua lapisan masyarakat mengatasi pandemi Covid 19, unjuk rasa ribuan massa jelas mengancam kesehatan dan jiwa para pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Demonstrasi bertentangan dengan anjuran jaga jarak (social distancing). Berkumpulnya manusia dalam jumlah besar niscaya memudahkan penyebaran virus corona nan mematikan. Hingga Selasa (29/4) kemarin, virus corona sudah menjangkiti 9.511 rakyat Indonesia, dengan angka kematian 773 orang (tertinggi di Asia Tenggara).
Aktivis perburuhan maupun pakar ilmu hukum sejak RUU Cipta Kerja –populer dengan sebutan Omnibus Law- diserahkan ke DPR pada Februari silam, mengkhawatirkan banyaknya aturan di jabang perundang-undangan ini bertentangan dengan 79 UU multisektor. Mereka juga berpendapat RUU yang terdiri dari 174 pasal induk, tertuang dalam draf setebal 684 halaman, memuat hampir 500 norma delegasi peraturan pemerintah (PP).
Surutnya kehendak berunjuk rasa dilatarbelakangi oleh sikap akomodatif Jokowi untuk berkompromi dengan para pentolan kelompok perburuhan. Masalah ketenagakerjaan sebagai satu dari 11 kluster di RUU tersebut akhirnya ditunda pembahasannya.
Masalah ketenagakerjaan tertuang di Bab IV RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh RUU ini. Sejumlah kelompok buruh pun menentang perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya menyorot kemudahan izin dalam merekrut tenaga kerja asing (TKA). Perubahan kententuan tersebut tertuang dalam Pasal 89 RUU Cipta Kerja. Padahal dalam aturan saat ini pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ia juga mengritik perubahan aturan terkait upah minimum yang menafikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kanbupaten/kota (UMSK). RUU Cipta Kerja hanya mengatur penentuan upah minimum provinsi. Formula upah minimum juga menghapus indikator inflasi.
Belum lagi dengan soal pesangon yang terjadi saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi semakin kecil, bahkan hilang. Sebab semua jenis pekerjaan diperbolehkan dilakukan oleh pekerja kontrak, dan tanpa batas kontrak. Demikian halnya dengan tenaga outsourcing . Tenaga alih daya diperkenankan di berbagai jabatan dan semua jenis pekerjaan.
Soal cuti juga jadi kontroversi. Cuti panjang bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari enam tahun dihapuskan. Menurut UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, minimal buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.
Tak luput dari sorotan adalah penghapusan aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Sesuai aturan yang sekarang berlaku, pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.
Yang lebih mengerikan, jika sampai RUU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR, gelombang PHK massal tak terbendung. Sebab RUU ini memungkinkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, merugi, keadaan memaksa. Kemudian, PHK dapat dilakukan bila perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.
Cukup? Jangan buru-buru merasa puas. Di mata beberapa pakar hukum tata negara, pembahasan RUU ini sebaiknya ditunda secara keseluruhan. Mereka meilhat banyak kejanggalan dalam penyusunan RUU ini. Antara lain terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan kepada PP. Ini menimbulkan kecurigaan, Presiden bisa mengubah sebuah perundang-undangan secara langsung tanpa melalui;proses panjang di parlemen.
Jalan pintas ini jelas mengecilkan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal RUU menyebutkan perda provinsi dan peraturan gubernur bisa dinyatakan tidak berlaku oleh PP. Padahal kita tahu, MK sudah memutuskan koreksi atas peraturan daerah merupakan kewenangan MA. Dan ini yang lebih sadis, ada juga pasal yang menyebutkan UU bisa diubah oleh PP dengan konsultasi pimpinan DPR.
Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti berpendapat, RUU ini mengabaikan asas tata cara pembentukan dan pelaksanaan perundang-undangan. Menurutnya RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan , penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Nah, karena masyarakat tidak bisa mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan,”Akibatnya rakyat bertanya-tanya mengapa pembentukan RUU ini sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentuk RUU ini.” Sebab itu, ia menyerukan agar pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsentrasi menangulangi pandemi. “Penundaan pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah,” sahutnya kepada SINDOnews.
(rza)
Lihat Juga :