Masih Banyak Kontroversi, Jangan Puas Dulu dengan Penundaan RUU Cipta Kerja
Rabu, 29 April 2020 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Yang lebih mengerikan, jika sampai RUU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR, gelombang PHK massal tak terbendung. Sebab RUU ini memungkinkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, merugi, keadaan memaksa. Kemudian, PHK dapat dilakukan bila perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.
Cukup? Jangan buru-buru merasa puas. Di mata beberapa pakar hukum tata negara, pembahasan RUU ini sebaiknya ditunda secara keseluruhan. Mereka meilhat banyak kejanggalan dalam penyusunan RUU ini. Antara lain terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan kepada PP. Ini menimbulkan kecurigaan, Presiden bisa mengubah sebuah perundang-undangan secara langsung tanpa melalui;proses panjang di parlemen.
Jalan pintas ini jelas mengecilkan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal RUU menyebutkan perda provinsi dan peraturan gubernur bisa dinyatakan tidak berlaku oleh PP. Padahal kita tahu, MK sudah memutuskan koreksi atas peraturan daerah merupakan kewenangan MA. Dan ini yang lebih sadis, ada juga pasal yang menyebutkan UU bisa diubah oleh PP dengan konsultasi pimpinan DPR.
Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti berpendapat, RUU ini mengabaikan asas tata cara pembentukan dan pelaksanaan perundang-undangan. Menurutnya RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan , penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Nah, karena masyarakat tidak bisa mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan,”Akibatnya rakyat bertanya-tanya mengapa pembentukan RUU ini sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentuk RUU ini.” Sebab itu, ia menyerukan agar pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsentrasi menangulangi pandemi. “Penundaan pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah,” sahutnya kepada SINDOnews.
Cukup? Jangan buru-buru merasa puas. Di mata beberapa pakar hukum tata negara, pembahasan RUU ini sebaiknya ditunda secara keseluruhan. Mereka meilhat banyak kejanggalan dalam penyusunan RUU ini. Antara lain terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan kepada PP. Ini menimbulkan kecurigaan, Presiden bisa mengubah sebuah perundang-undangan secara langsung tanpa melalui;proses panjang di parlemen.
Jalan pintas ini jelas mengecilkan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal RUU menyebutkan perda provinsi dan peraturan gubernur bisa dinyatakan tidak berlaku oleh PP. Padahal kita tahu, MK sudah memutuskan koreksi atas peraturan daerah merupakan kewenangan MA. Dan ini yang lebih sadis, ada juga pasal yang menyebutkan UU bisa diubah oleh PP dengan konsultasi pimpinan DPR.
Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti berpendapat, RUU ini mengabaikan asas tata cara pembentukan dan pelaksanaan perundang-undangan. Menurutnya RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan , penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Nah, karena masyarakat tidak bisa mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan,”Akibatnya rakyat bertanya-tanya mengapa pembentukan RUU ini sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentuk RUU ini.” Sebab itu, ia menyerukan agar pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsentrasi menangulangi pandemi. “Penundaan pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah,” sahutnya kepada SINDOnews.
(rza)
Lihat Juga :