Petugas Partai Versus Presidensialisasi Politik
Senin, 10 Juli 2023 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Soal koalisi pendukung pemerintah juga bisa muncul pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang memimpin? Apakah Presiden atau Ketua Umum partainya Presiden? Tentu saja secara formal jawabannya jelas yaitu koalisi pemerintahan dipimpin Presiden. Dalam sistem presidensial, koalisi pendukung pemerintahan itu ada karena presiden memerlukannya. Namun, apakah prakteknya memang demikian?
Ketiga, paradoks dengan kedua makna tersebut, di era Jokowi mulai terlihat fenomena yang di kenal sebagai mayoritarianisme presidensial. Presiden terlihat makin dominan di berbagai lini. Makin sulit bagi partai, terutama anggota koalisi pemerintahan untuk berbeda kebijakan atau bahkan sikap dengannya.
Sejumlah undang-undang penting (seperti revisi UU KPK, UU Omnibus, dll), walau kontroversial cenderung lolos dengan mudah di DPR, karena didukung atau diusulkan oleh presiden. Revisi undang-undang pemilu pada 2021 lalu, dengan mudah ditolak oleh presiden, padahal hampir semua partai politik sudah setuju dan berencana untuk mengubahnya.
Sikap partai Nasdem yang berbeda dengan presiden soal calon presiden 2024, meski tidak secara langsung berkaitan dengan koalisi pemerintahan, membuat partai tersebut seolah bukan lagi anggota koalisi. Hampir tak ada partai yang mau menjadi oposisi. Kekuatan dukungan politik presiden di DPR bahkan mencapai 82% kursi, terbesar sejak 20 tahun terakhir.
Potensi terjadinya mayoritarianisme presidensial dalam sistem presidensial, sebetulnya sudah sejak lama didalilkan oleh Juan Linz (ilmuwan politik ahli sistem pemerintahan yang sangat berpengaruh). Dia menyebutnya sebagai salah satu masalah bawaan (the peril) sistem tersebut.
Gejala ini bisa terjadi karena kombinasi sejumlah faktor. Pertama, dari presiden sendiri yang menginginkan koalisi sebesar mungkin (oversized coalition). Secara obyektif memang ada kebutuhan untuk koalisi besar. Karena kekuatan partai-partai di DPR tidak ada yang dominan (misalnya lebih dari 40%) maka anggota koalisi harus banyak.
Presiden harus mengantipasi kalau dalam perjalanan pemerintahan ada partai yang berbeda dalam kebijakan tertentu. Bila anggota koalisi banyak, maka adanya satu atau dua partai yang tidak mendukung presiden dalam kebijakan tertentu kemungkinan tidak akan membuat kebijakan tersebut gagal disetujui.
Kedua, kekuatan kelembagaan yang dikendalikan presiden jauh lebih kuat dibanding kekuatan kelembagaan yang dikendalikan partai-partai di DPR. Misalnya mesin birokrasi eksekutif jauh lebih kuat dibanding mesin birokrasi DPR.
Ketiga, adanya kecenderungan partai-partai untuk lebih suka menjadi bagian dari koalisi presiden. Tidak banyak partai yang mau menjadi oposisi. Selain itu, presiden juga punya sumber kekuatan lain yang bisa membuatnya dominan, yaitu dukungan publik.
Dengan program-programnya yang populer seperti infrastruktur jalan dan kemampuan menjaga stabilitas ekonomi walau didera pandemi misalnya, tingkat penerimaan publik atas kinerja presiden (approval rating), menurut riset LSI, tetap tinggi di atas 70% hingga menjelang akhir periode kedua.
Presiden juga tetap memelihara dan mengonsolidasikan para pendukungnya di 2019 lalu melalui aktifitas berbagai organisasi relawan. Maka gejala menguatnya dominasi presiden terlihat jelas. Penegasan istilah petugas partai, tampaknya adalah upaya dari partai presiden untuk mengimbangi dominasi tersebut.
Di sejumlah kesempatan, Ketua Umum PDIP, walau kadang dengan bergurau, mengingatkan presiden bahwa dia ditugaskan oleh partai, dan tidak ada apa-apanya tanpa partainya. Yang terbaru, istilah ini ditegaskan lagi oleh PDIP dalam pengumuman nominasi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang diusung partai tersebut untuk Pemilihan Presiden 2024.
Gejala mayoritarianisme presidensial bila tidak terkontrol bisa mengarah pada otoritarianisme. Gejala ini sudah muncul dengan adanya upaya memperpanjang masa jabatan presiden atau menambah masa jabatan presiden.
Ketiga, paradoks dengan kedua makna tersebut, di era Jokowi mulai terlihat fenomena yang di kenal sebagai mayoritarianisme presidensial. Presiden terlihat makin dominan di berbagai lini. Makin sulit bagi partai, terutama anggota koalisi pemerintahan untuk berbeda kebijakan atau bahkan sikap dengannya.
Sejumlah undang-undang penting (seperti revisi UU KPK, UU Omnibus, dll), walau kontroversial cenderung lolos dengan mudah di DPR, karena didukung atau diusulkan oleh presiden. Revisi undang-undang pemilu pada 2021 lalu, dengan mudah ditolak oleh presiden, padahal hampir semua partai politik sudah setuju dan berencana untuk mengubahnya.
Sikap partai Nasdem yang berbeda dengan presiden soal calon presiden 2024, meski tidak secara langsung berkaitan dengan koalisi pemerintahan, membuat partai tersebut seolah bukan lagi anggota koalisi. Hampir tak ada partai yang mau menjadi oposisi. Kekuatan dukungan politik presiden di DPR bahkan mencapai 82% kursi, terbesar sejak 20 tahun terakhir.
Potensi terjadinya mayoritarianisme presidensial dalam sistem presidensial, sebetulnya sudah sejak lama didalilkan oleh Juan Linz (ilmuwan politik ahli sistem pemerintahan yang sangat berpengaruh). Dia menyebutnya sebagai salah satu masalah bawaan (the peril) sistem tersebut.
Gejala ini bisa terjadi karena kombinasi sejumlah faktor. Pertama, dari presiden sendiri yang menginginkan koalisi sebesar mungkin (oversized coalition). Secara obyektif memang ada kebutuhan untuk koalisi besar. Karena kekuatan partai-partai di DPR tidak ada yang dominan (misalnya lebih dari 40%) maka anggota koalisi harus banyak.
Presiden harus mengantipasi kalau dalam perjalanan pemerintahan ada partai yang berbeda dalam kebijakan tertentu. Bila anggota koalisi banyak, maka adanya satu atau dua partai yang tidak mendukung presiden dalam kebijakan tertentu kemungkinan tidak akan membuat kebijakan tersebut gagal disetujui.
Kedua, kekuatan kelembagaan yang dikendalikan presiden jauh lebih kuat dibanding kekuatan kelembagaan yang dikendalikan partai-partai di DPR. Misalnya mesin birokrasi eksekutif jauh lebih kuat dibanding mesin birokrasi DPR.
Ketiga, adanya kecenderungan partai-partai untuk lebih suka menjadi bagian dari koalisi presiden. Tidak banyak partai yang mau menjadi oposisi. Selain itu, presiden juga punya sumber kekuatan lain yang bisa membuatnya dominan, yaitu dukungan publik.
Dengan program-programnya yang populer seperti infrastruktur jalan dan kemampuan menjaga stabilitas ekonomi walau didera pandemi misalnya, tingkat penerimaan publik atas kinerja presiden (approval rating), menurut riset LSI, tetap tinggi di atas 70% hingga menjelang akhir periode kedua.
Presiden juga tetap memelihara dan mengonsolidasikan para pendukungnya di 2019 lalu melalui aktifitas berbagai organisasi relawan. Maka gejala menguatnya dominasi presiden terlihat jelas. Penegasan istilah petugas partai, tampaknya adalah upaya dari partai presiden untuk mengimbangi dominasi tersebut.
Di sejumlah kesempatan, Ketua Umum PDIP, walau kadang dengan bergurau, mengingatkan presiden bahwa dia ditugaskan oleh partai, dan tidak ada apa-apanya tanpa partainya. Yang terbaru, istilah ini ditegaskan lagi oleh PDIP dalam pengumuman nominasi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang diusung partai tersebut untuk Pemilihan Presiden 2024.
Gejala mayoritarianisme presidensial bila tidak terkontrol bisa mengarah pada otoritarianisme. Gejala ini sudah muncul dengan adanya upaya memperpanjang masa jabatan presiden atau menambah masa jabatan presiden.
Lihat Juga :