Kejagung Persiapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Rabu, 07 Agustus 2024 - 07:19 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya menerjunkan jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur.
"Dengan ditandatanganinya akte kasasi, maka ada waktu 14 hari dari hukum acara kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan memori kasasinya dan sekarang di Kejari sudah ada tim yang diasistensi oleh Kejati Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Humas dan Ketua PN Surabaya Bungkam Alasan Kode Etik
Dia mengatakan tim jaksa ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan. Maka dalam waktunya akan disusun memori kasasi yang bakal disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya.
Pihaknya melalui Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya agar Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar Ronald Tannur tidak pergi ke luar negeri.
"Dengan ditandatanganinya akte kasasi, maka ada waktu 14 hari dari hukum acara kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan memori kasasinya dan sekarang di Kejari sudah ada tim yang diasistensi oleh Kejati Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Humas dan Ketua PN Surabaya Bungkam Alasan Kode Etik
Dia mengatakan tim jaksa ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan. Maka dalam waktunya akan disusun memori kasasi yang bakal disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya.
Pihaknya melalui Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya agar Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar Ronald Tannur tidak pergi ke luar negeri.
Lihat Juga :