Bedah Buku di UII, Pakar Hukum Soroti Kasus Perkara Mardani Maming

Minggu, 06 Oktober 2024 - 11:22 WIB
loading...
Bedah Buku di UII, Pakar...
Sejumlah pakar hukum menyoroti kasus terpidana Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menilai terpidana Mardani H Maming (MM) mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence atau bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

Kesimpulan para pakar hukum di atas terungkap dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Mardani H. Maming.

Baca juga: Pakar Hukum UII Bedah Buku Hasil Eksaminasi Perkara Mardani Maming

Bedah buku dengan judul: "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," yang diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan di Yogyakarta, Sabtu 5 Oktober 2024.

Bedah buku eksaminasi ini melibatkan tim eksaminator yaitu ahli hukum perdata/hukum bisnis Ridwan Khairandy; ahli hukum pidana Mudzakkir); ahli hukum pidana Hanafi Amrani; ahli hukum administrasi negara Ridwan HR; ahli hukum pidana dan kriminologi Eva Achjani Zulfa)

Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri

Selain itu, ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum keperdataan Nurjihad; ahli hukum pidana dan viktimologi Mahrus Ali; kandidat doktor dan ahli hukum perdata/hukum perusahaan Karina Dwi Nugrahati Putri; dan kandidat doktor dan ahli hukum perdata/hukum perusahaan Ratna Hartanto.

Sementara yang hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion dan amicus curiae yaitu Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai, kasus dugaan tidak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming tersebut memiliki sejumlah kekeliruan. Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral.

Romli menegaskan sejak awal kasus Mardani H Maming ini seharusnya tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan. Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya. Romli menilai, karena susahnya pembuktian, maka penyidik menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya gampang, patut diduga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved