Banyaknya Capres Akan Berikan Alternatif Pilihan bagi Masyarakat

Sabtu, 08 Oktober 2016 - 10:32 WIB
Banyaknya Capres Akan Berikan Alternatif Pilihan bagi Masyarakat
Banyaknya Capres Akan Berikan Alternatif Pilihan bagi Masyarakat
A A A
JAKARTA - Banyaknya calon presiden (Capres) yang diusung partai politik (Parpol) akan memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat. Terutama bila parpol baru dapat mengajukan capres pada Pemilu 2019.

Munculnya ambang batas pencalonan untuk mengusung presiden dan wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019 dinilai sebagai bentuk kekhawatiran parpol lama yang akan mengusung calon presiden.

Hal ini diutarakan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama. Dia mengkritisi rencana pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilu yang membatasi partai baru mengajukan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019.

"Apakah ini perlu dipersoalkan? Bukannya dengan banyak calon akan memberikan alternatif pilihan bagi pemilih," kata Heroik ketika dihubungi, Sabtu (8/10/2016).

Pembatasan pencalonan capres bagi partai baru tersebut tertuang dalam Pasal 190 RUU Pemilu yang berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memeroleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

Pasal ini menuai kecaman karena tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada Pemilu Serentak 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3964 seconds (0.1#10.140)