Lima Hal Ini Menjadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA
Senin, 27 Juli 2020 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online)
Sejak MoU yang diteken MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung, kemudian tiga pihak berupaya mengatasi berbagai kendala yang ada. Abdullah meyakini, berbagai kendala yang ada bisa sedikit demi sedikit diatasi oleh para pihak.
"Memang pada awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak. Jadi kan semua berusaha," imbuhnya.
Sebenarnya, ujar Abdullah, yang paling bertanggungjawab atas sebuah perkara adalah penuntut umum sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum bertanggungjawab menghadirkan terdakwa juga saksi-saksi. Artinya penuntut umum dalam perkara apapun harus proaktif membantu berjalannya persidangan termasuk secara virtual agar efektif dan efisien.
"Tanggungjawab menuntut itu kan penuntut umum. Semua ada di penuntut umum. Sehingga penuntut umum harus berusaha membantu," kata Abdullah.
Sejak MoU yang diteken MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung, kemudian tiga pihak berupaya mengatasi berbagai kendala yang ada. Abdullah meyakini, berbagai kendala yang ada bisa sedikit demi sedikit diatasi oleh para pihak.
"Memang pada awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak. Jadi kan semua berusaha," imbuhnya.
Sebenarnya, ujar Abdullah, yang paling bertanggungjawab atas sebuah perkara adalah penuntut umum sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum bertanggungjawab menghadirkan terdakwa juga saksi-saksi. Artinya penuntut umum dalam perkara apapun harus proaktif membantu berjalannya persidangan termasuk secara virtual agar efektif dan efisien.
"Tanggungjawab menuntut itu kan penuntut umum. Semua ada di penuntut umum. Sehingga penuntut umum harus berusaha membantu," kata Abdullah.
(muh)
Lihat Juga :