Johnny G Plate Diceramahi Hakim di Sidang Eksepsi: Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik!
Selasa, 04 Juli 2023 - 13:38 WIB
loading...
Terdakwa Johnny G Plate diceramahi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu. Foto/Bacht
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Johnny G Plate diceramahi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu. Majelis Hakim Fahzal Hendri memberi ceramah kepada Johnny setelah sidang dinyatakan bakal dilanjutkan pada Selasa (11/7/2023).
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini Anda singgung seolah-olah Saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk Saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar Saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Fahzal di persidangan, Selasa (4/7/2023).
Sehingga, Fahzal tidak mau Johnny beranggapan bahwa persidangan ini berbau politisasi. Sehingga, dia yakin Johnny tidak bersalah maka proses hukum pun akan berbicara demikian.
Baca juga: Johnny G Plate Bawa Tas Ransel Hitam ke Ruang Sidang
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini Anda singgung seolah-olah Saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk Saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar Saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Fahzal di persidangan, Selasa (4/7/2023).
Sehingga, Fahzal tidak mau Johnny beranggapan bahwa persidangan ini berbau politisasi. Sehingga, dia yakin Johnny tidak bersalah maka proses hukum pun akan berbicara demikian.
Baca juga: Johnny G Plate Bawa Tas Ransel Hitam ke Ruang Sidang
Lihat Juga :