Johnny G Plate Diceramahi Hakim di Sidang Eksepsi: Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Johnny G Plate diceramahi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu. Majelis Hakim Fahzal Hendri memberi ceramah kepada Johnny setelah sidang dinyatakan bakal dilanjutkan pada Selasa (11/7/2023).
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini Anda singgung seolah-olah Saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk Saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar Saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Fahzal di persidangan, Selasa (4/7/2023).
Sehingga, Fahzal tidak mau Johnny beranggapan bahwa persidangan ini berbau politisasi. Sehingga, dia yakin Johnny tidak bersalah maka proses hukum pun akan berbicara demikian.
"Jadi nanti jangan Saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," imbuhnya.
"Kalau terbukti menurut hukumnya Saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga Saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum Saudara harus jadi bebaskan. Begitu Pak," sambungnya.
Jadi, ia meminta Johnny juga tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun kabar miring dari luar pengadilan. "Jadi penuntut umum itu mendakwa Saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.
Diketahui, Johnny G Plate membantah dakwaan JPU bahwa dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Johnny dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (4/7/2023).
"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," ujar Kuasa hukum Johnny di lokasi.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini Anda singgung seolah-olah Saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk Saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar Saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Fahzal di persidangan, Selasa (4/7/2023).
Sehingga, Fahzal tidak mau Johnny beranggapan bahwa persidangan ini berbau politisasi. Sehingga, dia yakin Johnny tidak bersalah maka proses hukum pun akan berbicara demikian.
"Jadi nanti jangan Saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," imbuhnya.
"Kalau terbukti menurut hukumnya Saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga Saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum Saudara harus jadi bebaskan. Begitu Pak," sambungnya.
Jadi, ia meminta Johnny juga tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun kabar miring dari luar pengadilan. "Jadi penuntut umum itu mendakwa Saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.
Diketahui, Johnny G Plate membantah dakwaan JPU bahwa dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Johnny dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (4/7/2023).
"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," ujar Kuasa hukum Johnny di lokasi.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
(rca)