Revisi UU Desa, Kades Dapatkan Uang Purnatugas

Selasa, 27 Juni 2023 - 21:12 WIB
loading...
Revisi UU Desa, Kades...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, revisi UU Desa juga mengatur soal uang purnatugas bagi kades. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Kepala desa ( kades ) beserta perangkat desa lainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Hal ini menjadi salah satu ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Desa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.

"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).



Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan sumber uang purnatugas itu nantinya akan diatur dalam APBD. Sementara, kata dia, mengenai besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.

"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas Parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujarnya.

Untuk diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu setidaknya diatur dalam tiga pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.



"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Menhan Harap Revisi...
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
Adies Kadir Sambut Positif...
Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR Kepada Para Pengemudi Ojek Online
DPR Jamin Pengesahan...
DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
DPR: Audit Produsen...
DPR: Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran
DPR Lagi Pertimbangkan...
DPR Lagi Pertimbangkan Bikin Pansus Kasus Korupsi Pertamina
Gelar Rapat Tertutup...
Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Produk Pertamina
KontraS Minta DPR Hentikan...
KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya
PHK Buruh Sritex Tak...
PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
52 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Sebut Zelensky...
Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved