Revisi UU Desa, Kades Dapatkan Uang Purnatugas
Selasa, 27 Juni 2023 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas Parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujarnya.
Untuk diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu setidaknya diatur dalam tiga pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
Baca juga: Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Untuk diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu setidaknya diatur dalam tiga pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
Baca juga: Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
(abd)
Lihat Juga :