Peran hingga Aliran Uang Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peran hingga aliran uang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diuraikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim jaksa menguraikan lewat dakwaan Johnny G Plate yang dibacakan hari ini.
Dalam dakwaan tim jaksa, Politikus Nasdem tersebut disebut berperan hingga menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Tim Jaksa Kejagung Sutikno saat membacakan surat dakwaan Johnny Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny didakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Dalam perkaranya, terdakwa Johnny Plate sempat bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuan itu dalam rangka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Di mana dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Johnny Plate juga berperan menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelaikan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Perubahan itu juga disebut tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Selain itu, Johnny G Plate juga berperan menyetujui penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaa operasional atau pemeliharaan.
"Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkapnya.
Jaksa menyebut Johnny G Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal, kata jaksa, uang yang diserahkan kepada Johnny tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS BAKTI Kominfo.
"Terdakwa Johnny G Plate juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," imbuh jaksa.
Terdakwa Johnny Plate diduga juga mengetahui progres pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021. Dalam setiap rapat tersebut, kata jaksa, Johnny menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif.
"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan atau deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," beber jaksa.
"Namun terdakwa Johnny G Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi," imbuhnya.
Jaksa menambahkan, Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta.
"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Plate," ungkap Jaksa.
Adapun, uang yang diterima Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif yakni, sebesar Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021. Kemudian, sebesar Rp250 juta untuk Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
Selanjutnya, Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022. Lantas, sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada Maret 2022.
"Terdakwa Johnny Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," urai jaksa.
"Yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemkominfo," imbuhnya.
Terdakwa Johnny Plate diduga sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452 juta.
"Terdakwa Johnny Plate E sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta; London Inggris sebesar Rp167,6 juta; dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta," pungkasnya.
Dalam dakwaan tim jaksa, Politikus Nasdem tersebut disebut berperan hingga menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Tim Jaksa Kejagung Sutikno saat membacakan surat dakwaan Johnny Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny didakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Dalam perkaranya, terdakwa Johnny Plate sempat bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuan itu dalam rangka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Di mana dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Johnny Plate juga berperan menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelaikan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Perubahan itu juga disebut tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Selain itu, Johnny G Plate juga berperan menyetujui penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaa operasional atau pemeliharaan.
"Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkapnya.
Jaksa menyebut Johnny G Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal, kata jaksa, uang yang diserahkan kepada Johnny tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS BAKTI Kominfo.
"Terdakwa Johnny G Plate juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," imbuh jaksa.
Terdakwa Johnny Plate diduga juga mengetahui progres pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021. Dalam setiap rapat tersebut, kata jaksa, Johnny menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif.
"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan atau deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," beber jaksa.
"Namun terdakwa Johnny G Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi," imbuhnya.
Jaksa menambahkan, Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta.
"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Plate," ungkap Jaksa.
Adapun, uang yang diterima Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif yakni, sebesar Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021. Kemudian, sebesar Rp250 juta untuk Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
Selanjutnya, Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022. Lantas, sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada Maret 2022.
"Terdakwa Johnny Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," urai jaksa.
"Yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemkominfo," imbuhnya.
Terdakwa Johnny Plate diduga sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452 juta.
"Terdakwa Johnny Plate E sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta; London Inggris sebesar Rp167,6 juta; dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta," pungkasnya.
(rca)