MK Minta Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Beri Komparasi dengan Negara Lain

Rabu, 29 April 2020 - 06:02 WIB
loading...
MK Minta Penggugat Perppu...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk memberikan perbandingan antara penanganan Covid-19 di Indonesia dengan negara lain. Hal itu disampaikan Ketua Panelis Hakim Aswanto saat memberi masukan pada pemohon dalam sidang gugatan di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).

Komparasi itu dinilai penting untuk mengetahui langkah atau kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menghadapi pandemi virus corona. Masukan itu berdasarkan laporan sejumlah media massa mengenai beberapa negara yang cukup baik menanggulangi pandemi Covid-19, di antaranya Taiwan, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia, dan Yordania.

"Ini mungkin perlu diberikan informasi kepada Mahkamah, apakah negara-negara yang dianggap berhasil menurut media itu juga melakukan hal sama yang dilakukan di negara kita, yaitu membuat aturan yang darurat untuk menangani Covid-19. Karena ini adalah pandemi, mungkin ada komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil dalam mengatasi ini," kata Aswanto.

Wakil Ketua MK itu menyarankan pemohon untuk mencari tahu dan membandingkan apakah negara-negara tersebut mempunyai payung hukum terkait kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus corona, seperti halnya yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. (Baca juga: Pasal 'Imunitas' dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dianggap Paling Krusial ).

"Kalau bisa diuraikan itu lebih bagus. Misalnya, negara ini tanpa Perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada Perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.

Kendati demikian, masukan Aswanto boleh diterima dan dilakukan pemohon atau tidak. Nantinya, hal itu akan dilihat dari revisi gugatan yang harus diterima MK paling lambat 14 hari sejak sidang pendahuluan atau 11 Mei 2020. (Baca juga: Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona ).

Sebelumnya diberitakan, Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Beleid itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Rekomendasi
Inter Milan Ukir Sejarah...
Inter Milan Ukir Sejarah di Liga Champions usai Singkirkan Barcelona
SIG Ciptakan 20.000...
SIG Ciptakan 20.000 Lapangan Kerja Melalui Program Keberlanjutan
Hasil Lengkap Taipei...
Hasil Lengkap Taipei Open 2025: 3 Ganda Campuran Indonesia Tembus 16 Besar
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Indonesia Nomor 1, Berikut...
Indonesia Nomor 1, Berikut Negara dengan Masjid Terbanyak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved