MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Tunjuk Majelis Hakim
Jum'at, 23 Juni 2023 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
(abd)
Lihat Juga :