MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Tunjuk Majelis Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas perkara kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs. Dalam waktu dekat, MA bakal menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, berkas perkara yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawan, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. "Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," katanya.
MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, berkas perkara yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawan, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. "Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," katanya.
MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(abd)