Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
Senin, 22 Mei 2023 - 12:11 WIB
loading...
Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J resmi mengajukan kasasi. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi atas vonis mereka. Sebelumnya putusan pengadilan pada tingkat banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Memori kasasi ketiga terdakwa diajukan melalui PN Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023). Pengacara Kuat Ma'ruf berharap hakim kasasi membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Sebagai kuasa hukum, Irwan menilai Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Sebabnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan.
"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Memori kasasi ketiga terdakwa diajukan melalui PN Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023). Pengacara Kuat Ma'ruf berharap hakim kasasi membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Sebagai kuasa hukum, Irwan menilai Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Sebabnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan.
"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lihat Juga :