Asas Praduga Tak Bersalah dan Sila Kemanusiaan Pancasila

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:05 WIB
loading...
Asas Praduga Tak Bersalah...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

ASAS hukum ini sangat dikenal di seluruh sistem hukum, kecuali di negara dengan sistem pemerintahan otoritarian. Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) yang merupakan terjemahan dari presumption of innocence telah dijadikan ketentuan undang-undang di beberapa negara. Terutama negara penganut sistem hukum Common Law dan beberapa negara penganut sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia.

Makna APDTB sejatinya menanamkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di hadapan sidang pengadilan. Asas hukum universal ini ditujukan secara khusus terhadap aparatur hukum termasuk majelis hakim dengan maksud agar tercipta peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial).

Kewajiban menyelenggarakan peradilan yang jujur dan adil semakin menguat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan ratifikasi ICCPR tahun 1966 berdasarkan UU No 12/2005 yang kemudian diperkuat dengan pembentukan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Kelengkapan perangkat hukum yang menjadi landasan hukum pengakuan dan implementasi asas praduga tak bersalah tidak lagi diragukan di Indonesia. Sayangnya dalam praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa di muka sidang pengadilan sering terjadi pelecehan dan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah tanpa sanksi terhadap pelaku-pelakunya.

Penerapan APDTB dalam praktik berbanding terbalik dengan nilai kemanusiaan, salah satu sila Pancasila. Sejak proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan sidang pengadilan.

Salah satu yang mencolok adalah tidak ada upaya penyelidik atau penyidik membacakan hak-hak terduga tindak pidana bahwa dia berhak didampingi penasehat hukum. Bahkan sampai pada awal sidang pengadilan kecuali hakim memerintahkannya dalam perkara pidana berat saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved