Asas Praduga Tak Bersalah dan Sila Kemanusiaan Pancasila
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Kesadaran aparatur hukum untuk jujur kepada terduga tindak pidana yang pada umumnya awam hukum sangat diperlukan untuk menciptakan proses peradilan yang jujur dan adil. Bahkan sering terjadi dalam surat panggilan menghadap petugas penyidik, tuduhan kepada calon tersangka tidak juga dicantumkan. Status seseorang dipanggil untuk diperiksa terkadang belum jelas, sebagai tersangka atau saksi.
Praktik hukum yang menyesatkan sering dilakukan penasihat hukum ketika tersangka (klien) minta secara jujur tuduhannya. Di mana dikemukakan (terhadap klien) bahwa perkaranya mudah, padahal sulit. Sesungguhnya ekses negatif yang menimpa klien atau bermasalah hukum dikembalikan kepada masalah kesadaran hukum yang belum merata menyentuh kalangan awan.
Akibatnya ada praktik hukum yang memilukan di mana pemegang kuasa atas hukum dengan mudahnya melecehkan aspek nilai kemanusiaan seseorang di mata hukum. Setelah bermasalah hukum, tertimpa pula keawaman tentang hukum.
Di sinilah letak sila kemanusiaan yang adil dan beradab dihadapkan kepada kenyataan praktik hukum yang bertentangan. Bahkan melanggar APTB dan digantikan dengan asas praduga bersalah (presumption of guilt/APB).
Tiga pilar penyangga nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam sistem peradilan pidana, penyidik, penuntut dan hakim sangat menentukan ada tidaknya kemuliaan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di dalam sistem peradilan Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.
Namun ketiga pilar sistem peradilan pidana tersebut bukan satu jaminan tunggal keberadaan nilai kemanusiaan tersebut. Ada banyak faktor yang mempengaruhinya.
Faktor yang dimaksud dan terpenting adalah sistem birokrasi di dalam proses bekerjanya sistem peradilan pidana sehingga secara individual dan secara organisatoris, lembaga penyidikan, penuntutan dan bahkan lembaga peradilan menjadi tidak lagi independen bebas dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Praktik hukum yang menyesatkan sering dilakukan penasihat hukum ketika tersangka (klien) minta secara jujur tuduhannya. Di mana dikemukakan (terhadap klien) bahwa perkaranya mudah, padahal sulit. Sesungguhnya ekses negatif yang menimpa klien atau bermasalah hukum dikembalikan kepada masalah kesadaran hukum yang belum merata menyentuh kalangan awan.
Akibatnya ada praktik hukum yang memilukan di mana pemegang kuasa atas hukum dengan mudahnya melecehkan aspek nilai kemanusiaan seseorang di mata hukum. Setelah bermasalah hukum, tertimpa pula keawaman tentang hukum.
Di sinilah letak sila kemanusiaan yang adil dan beradab dihadapkan kepada kenyataan praktik hukum yang bertentangan. Bahkan melanggar APTB dan digantikan dengan asas praduga bersalah (presumption of guilt/APB).
Tiga pilar penyangga nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam sistem peradilan pidana, penyidik, penuntut dan hakim sangat menentukan ada tidaknya kemuliaan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di dalam sistem peradilan Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.
Namun ketiga pilar sistem peradilan pidana tersebut bukan satu jaminan tunggal keberadaan nilai kemanusiaan tersebut. Ada banyak faktor yang mempengaruhinya.
Faktor yang dimaksud dan terpenting adalah sistem birokrasi di dalam proses bekerjanya sistem peradilan pidana sehingga secara individual dan secara organisatoris, lembaga penyidikan, penuntutan dan bahkan lembaga peradilan menjadi tidak lagi independen bebas dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Lihat Juga :