Tolak RDP Komisi III DPR Bahas Djoko Tjandra, Sikap Azis Dipertanyakan
Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:23 WIB
loading...
Sikap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga menolak menandatangani surat izin RDP yang dilakukan Komisi III DPR , menuai protes dari mahasiswa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sikap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPR bersama Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Dirjen Imigrasi perihal kasus buron Djoko Tjandra menuai protes dari mahasiswa.
(Baca juga: Soal Djoko Tjandra, DPR Desak Dirjen Imigrasi Tiru Langkah Tegas Polri)
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Jakarta Pusat (PB SEMMI) menilai, sikap Azis yang menolak hal itu semakin membuat masyarakat bingung tentang penanganan kasus itu. Mereka menduga, Azis 'masuk angin'.
"Dengan adanya penolakan RDP ini di tenggarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha, Sabtu (25/7/2020).
Ia beralasan Azis tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
(Baca juga: Soal Djoko Tjandra, DPR Desak Dirjen Imigrasi Tiru Langkah Tegas Polri)
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Jakarta Pusat (PB SEMMI) menilai, sikap Azis yang menolak hal itu semakin membuat masyarakat bingung tentang penanganan kasus itu. Mereka menduga, Azis 'masuk angin'.
"Dengan adanya penolakan RDP ini di tenggarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha, Sabtu (25/7/2020).
Ia beralasan Azis tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
Lihat Juga :