Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP
Jum'at, 16 Juni 2023 - 22:12 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam pengawasan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Pertama adalah (melaporkan ke) DKPP, karena sebagai peyelenggara kita menghormati teman-teman, daripada nanti kena pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, Bawaslu sudah melayangkan 3 surat soal keterbatasan mengakses Silon tapi tidak ditangapi KPU. Sebab Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk mengakses Silon.
Dengan pembatasan akses, Bawaslu mengalami kendala dalam proses pengawasan bacaleg. Apalagi proses verifikasi administrasi bacaleg yang dijadwalkan KPU akan rampung pada 23 Juni 2023.
"Pertama adalah (melaporkan ke) DKPP, karena sebagai peyelenggara kita menghormati teman-teman, daripada nanti kena pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, Bawaslu sudah melayangkan 3 surat soal keterbatasan mengakses Silon tapi tidak ditangapi KPU. Sebab Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk mengakses Silon.
Dengan pembatasan akses, Bawaslu mengalami kendala dalam proses pengawasan bacaleg. Apalagi proses verifikasi administrasi bacaleg yang dijadwalkan KPU akan rampung pada 23 Juni 2023.
Lihat Juga :