Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Jum'at, 16 Juni 2023 - 22:12 WIB
loading...
Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam pengawasan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Pertama adalah (melaporkan ke) DKPP, karena sebagai peyelenggara kita menghormati teman-teman, daripada nanti kena pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, Bawaslu sudah melayangkan 3 surat soal keterbatasan mengakses Silon tapi tidak ditangapi KPU. Sebab Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk mengakses Silon.



Dengan pembatasan akses, Bawaslu mengalami kendala dalam proses pengawasan bacaleg. Apalagi proses verifikasi administrasi bacaleg yang dijadwalkan KPU akan rampung pada 23 Juni 2023.

Bagja berharap surat keempat yang hari ini dikirim Bawaslu ke KPU segera direspons. Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga Senin, 19 Juni 2023.

"Tenggatnya begitu surat dikirim hari Senin bisa jalan harus lebih dari 15 menit," ujar Bagja.

Ia berjanji informasi tentang bacaleg tentu akan dijaga kerahasianya. Jika KPU khawatir data informasi bacaleg akan disebarluaskan oleh Bawaslu, maka pihaknya siap dikenakan sanksi pidana.

"Kalau kami membocorkan rahasia, kami bisa kena pidana kok, silakan, silakan masukkan itu," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2817 seconds (0.1#10.140)