Hadapi Laporan MK, Denny Indrayana Tunjuk Bambang Widjojanto hingga Febri Diansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Tim kuasa hukum Denny juga menghormati sekaligus menyayangkan langkah MK yang juga akan membuat pengaduan etik ke organisasi advokat di Australia tempat Denny Indrayana terdaftar. Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM-nya.
"Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respon atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," terangnya.
Pihaknya juga mengapresiasi MK yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum. Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi sehingga sangat tidak patut untuk dilaporkan ke penegak hukum, MK telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat pelantikan dirinya sebagai ketua MK, yang kurang lebih menyatakan “Kritik yang pahit adalah obat untuk Mahkamah Konstitusi”.
"Oleh karenanya, apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk "menyembuhkan” Mahkamah," tuturnya.
"Terakhir, kami sangat mengapresiasi MK dalam putusan 114/PUU-XX/2022 yang tetap menjaga sistem demokrasi Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena sejak awal, memang hal tersebut lah yang menjadi fokus utama untuk dikawal dan diawasi oleh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan kemenangan besar bagi kita semua yang berjuang untuk tetap memajukan demokrasi negara," pungkas Tim Kuasa Hukum Denny.
"Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respon atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," terangnya.
Pihaknya juga mengapresiasi MK yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum. Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi sehingga sangat tidak patut untuk dilaporkan ke penegak hukum, MK telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat pelantikan dirinya sebagai ketua MK, yang kurang lebih menyatakan “Kritik yang pahit adalah obat untuk Mahkamah Konstitusi”.
"Oleh karenanya, apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk "menyembuhkan” Mahkamah," tuturnya.
"Terakhir, kami sangat mengapresiasi MK dalam putusan 114/PUU-XX/2022 yang tetap menjaga sistem demokrasi Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena sejak awal, memang hal tersebut lah yang menjadi fokus utama untuk dikawal dan diawasi oleh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan kemenangan besar bagi kita semua yang berjuang untuk tetap memajukan demokrasi negara," pungkas Tim Kuasa Hukum Denny.
(muh)
Lihat Juga :