Hadapi Laporan MK, Denny Indrayana Tunjuk Bambang Widjojanto hingga Febri Diansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 - 12:55 WIB
loading...
Denny Indrayana menunjuk mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto hingga eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai tim kuasa hukum menghadapi pengaduan etik MK. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana merespons perihal laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke organisasi advokat, atas pernyataan Denny terkait putusan MK soal gugatan sistem pemilu yang diputus Kamis (15/6/2023) siang kemarin.Denny pun menunjuk sejumlah advojat kondang seperti Bambang Widjojanto dan Febri Diansyah menjadi tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menyampaikan, pendapat yang disampaikan oleh Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan 3 (tiga) hal, yakni: Menulis buku; menulis karya ilmiah; serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," kata kuasa hukum, dikutip Jumat (16/6/2023).
Mereka menjelaskan, berbagai pendapat dan kritik yang dilakukan oleh Denny Indrayana adalah dalam rangka menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat, khususnya pada bidang hukum tata negara dan konstitusi yang merupakan keahlian beliau. Justru menjadi salah dan keliru, jika Denny Indrayana berdiam diri menyaksikan berbagai dugaan pelecehan terhadap konstitusi yang sedang terjadi saat ini.
Namun, kuasa hukum Denny menghormati langkah MK yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat Denny Indrayana bernaung, meskipun langkah tersebut dinilai kurang tepat untuk diambil dalam merespons pendapat seorang guru besar di bidang hukum tata negara.
" Lagipula, tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia," ujarnya.
Tim kuasa hukum menyampaikan, pendapat yang disampaikan oleh Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan 3 (tiga) hal, yakni: Menulis buku; menulis karya ilmiah; serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," kata kuasa hukum, dikutip Jumat (16/6/2023).
Mereka menjelaskan, berbagai pendapat dan kritik yang dilakukan oleh Denny Indrayana adalah dalam rangka menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat, khususnya pada bidang hukum tata negara dan konstitusi yang merupakan keahlian beliau. Justru menjadi salah dan keliru, jika Denny Indrayana berdiam diri menyaksikan berbagai dugaan pelecehan terhadap konstitusi yang sedang terjadi saat ini.
Namun, kuasa hukum Denny menghormati langkah MK yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat Denny Indrayana bernaung, meskipun langkah tersebut dinilai kurang tepat untuk diambil dalam merespons pendapat seorang guru besar di bidang hukum tata negara.
" Lagipula, tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia," ujarnya.
Lihat Juga :